Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geger Baliho Enak Zaman PKI Kades di Sragen, Bupati Minta Pemeriksaan Kejiwaan

Reporter

image-gnews
Seorang Kepala Desa memasang baliho dengan tulisan `Enak Zaman PKI`di di lapangan Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen. Foto/Istimewa
Seorang Kepala Desa memasang baliho dengan tulisan `Enak Zaman PKI`di di lapangan Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen. Foto/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Sragen digemparkan oleh penampakan baliho kontroversial berukuran besar berisi hujatan ke pemerintah dan pegawai. Baliho yang terpasang di lapangan Desa Jenar, Kecamatan Jenar, Sragen itu kemudian dicopot Satgas, pada Rabu, 14 Juli 2021 sore.

Baliho kontroversial berukuran raksasa itu terpasang di tepi lapangan menghadap ke arah jalan dan berisi kecaman yanb membandingkan zaman PKI lebih enak dari zaman reformasi. Selain itu, baliho itu juga menyindir keras pejabat yang tidak memikirkan nasib rakyatnya. Ia sedang menyindir penanganan aparat dalam masa PPKM darurat. 

“Iki jaman revormasi, isih kepenak jaman PKI, (Ini zaman reformasi, masih enak zaman PKI). Ayo Pejabat Mikir nasibe Rakyat, (Ayo pejabat memikirkan nasibnya rakyat). Pejabat seng seneng nguber uber rakyat kui bangs*t, (Pejabat yang senang menguber-uber rakyat itu bangs*t). Pegawai seng goleki wong duwe gawe iku kere, (Pegawai yang mencari orang punya acara itu miskin). Pejabat sing sio karo seniman seniwati kuwi bajing*n, (pejabat yang tega terhadap seniman itu banjing*an).” Begitu bunyi kalimat provokatif dalam baliho yang ditulis dengan ukuran huruf yang cukup besar dan mencolok.

Dilansir dari Teras.id, selain memuat informasi provokatif, baliho itu juga bergambar Kepala Desa atau Kades Jenar Samto lengkap dengan seragam dan tanda nama di bagian dada sebelah kanan. Kades Jenar itu berpose memakai masker, namun masker tersebut tidak dipasang sebagaimana mestinya yakni menutup mulut dan hidung, tapi justru dinaikkan menutup bagian dahi.

Camat Jenar Edy Widodo membenarkan adanya baliho kontroversi berukuran raksasa tersebut. Menurut Edy, baliho tersebut langsung ditindaklanjuti setelah viral dan ramai tersebar di media sosial. Baliho tersebut dicopot oleh tim Satgas kecamatan dan Muspika sekira pukul 15.00 WIB, dan kemudian diamankan di Mapolsek dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polsek.

Menurutnya, baliho langsung dicopot oleh tim Satgas kecamatan dan Muspika sekitar pukul 15.00 WIB. Baliho selanjutnya diamankan di Mapolsek dan kasusnya ditangani oleh Polsek. Edy mengetahui adanya baliho tersebut juga dari media sosial.

“Awalnya tahu-tahu sudah beredar di medsos, kita tindaklanjuti sama Muspika kita cari tempatnya di mana akhirnya ditemukan di lapangan Desa Jenar. Langsung kita copot,” katanya seperti ditulis Joglosemarnews partner Teras.id pada Rabu, 14 Juli 2021.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta ada pemeriksaan kejiwaan terhadap Kades Jenar. 

“Kalau dia terbukti gangguan kejiwaan ya tentu tidak akan mungkin menjadi pamong desa,” ujar Yuni kepada wartawan Kamis 15 Juli 2021 seperti dilansir dari Joglosemarnews.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus baliho kontroversi tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Jenar AKP Suparjono. Pihaknya memastikan telah menindaklanjuti temuan baliho yang sempat viral tersebut. Untuk sementara baliho diamankan di Mapolsek sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, baliho itu memang dipasang oleh Kades Jenar, Samto.

Belakang diketahui Samto tengah mengalami stroke dan masih dalam proses penyembuhan. Pemasangan baliho atas nama dirinya tersebut diduga kuat merupakan akibat dari kondisi psikologis Kades lantaran penyakitnya itu. Hal ini dibenarkan oleh Suparjono, “Kami menyadari, lurahnya kondisinya masih begitu. Jalannya seperti itu, dia baru penyembuhan stroke. Mungkin dibuat karena kondisi emosi dan psikisnya seperti itu,” katanya.

Meski begitu, Kades tersebut telah diberi pembinaan oleh Camat Jenar. “Yang penting sudah adem dan tadi sudah ada pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Suparjono.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

Baca juga: PPKM Darurat, Pemilihan 77 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditunda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wisatawan Asal Sragen Nyaris Hilang Terseret Arus Balik Pantai Gunungkidul

8 hari lalu

Petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron Gunungkidul berhasil menyelamatkan wisatawan asal Sragen yang terseret arus balik di Pantai Drini Gunungkidul Senin 15 April 2024. Dok.istimewa
Wisatawan Asal Sragen Nyaris Hilang Terseret Arus Balik Pantai Gunungkidul

Meski gelombang laut selama libur Lebaran ini cukup landai dengan status gelombang sedang, namun wisatawan perlu berhati-hati saat bermain air di destinasi pantai-pantai selatan Yogyakarta.


Kisah Darah dan Doa, Film Longmarch of Siliwangi yang Jadi Hari Film Nasional

25 hari lalu

Film Darah dan Doa karya Usmar Ismail. wikipedia
Kisah Darah dan Doa, Film Longmarch of Siliwangi yang Jadi Hari Film Nasional

Pengambilan gambar film Darah dan Doa dijadikan peringatan Hari Film Nasional setiap 30 Maret


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

27 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

27 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

29 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?


58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

42 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
58 Tahun Lalu Sidang MPRS Putuskan Soeharto Jadi Pejabat Presiden, Dimulainya Orde Baru

Pada 12 Maret 1966, MPRS menunjuk Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967. Ini menandai berakhirnya kekuasaan Sukarno, berganti Orde Baru


Film Djakarta 66, Kisahkan Kelahiran Supersemar, Hubungan Sukarno-Soeharto, dan Kematian Arif Rahman Hakim

44 hari lalu

Film Djakarta 1966. imdb.com
Film Djakarta 66, Kisahkan Kelahiran Supersemar, Hubungan Sukarno-Soeharto, dan Kematian Arif Rahman Hakim

Peristiwa Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar disertai gelombang demo mahasiswa terekam dalam film Djakarta 66 karya Arifin C. Noer


Fakta dan Peristiwa Supersemar, 3 Poin Penting Surat Perintah Sebelas Maret Sukarno kepada Soeharto

44 hari lalu

Sukarno dan Soeharto
Fakta dan Peristiwa Supersemar, 3 Poin Penting Surat Perintah Sebelas Maret Sukarno kepada Soeharto

Fakta dan peristiwa Supersemar atau surat perintah 11 Maret yang menandai lengsernya Sukarno. Berikut 3 poin Supersemar Bung Karno kepada Soeharto.


Ramadan di Masjid Jogokariyan, Ini Profil Masjid yang dikenal Melalui KRJ

45 hari lalu

Masjid Jogokariyan Yogyakarta menyediakan ribuan porsi menu buka gratis setiap hari selama Ramadan. TEMPO | Pribadi Wicaksono.
Ramadan di Masjid Jogokariyan, Ini Profil Masjid yang dikenal Melalui KRJ

Bagaimana sejarah dan proses pembangunan Masjid Jogokariyan yang populer ini? Apa pula KRJ yang diadakan setiap Ramadan?


64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

49 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno, berpidato di hadapan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Bung Karno menunjukkan karismanya di hadapan kepala negara dari Asia dan Afrika. Lisa Larsen/The LIFE Picture Collection/Getty Images
64 Tahun Lalu Setelah Keluarkan Dekrit Presiden, Presiden Sukarno Pernah Bubarkan DPR

64 tahun lalu, pada 5 Maret 1960 Presiden Sukarno membubarkan DPR dan mengganti namanya menjadi DPR-GR. Apa alasannya?