Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Satpol PP Gowa Pukul Perempuan, Apa Sebenarnya Tugas Satpol PP?

Reporter

image-gnews
Oknum Satpol PP Pemukul Wanita di Gowa Dilaporkan ke Polisi
Oknum Satpol PP Pemukul Wanita di Gowa Dilaporkan ke Polisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari ini, viral kelakuan anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang memukul sepasang suami dan istri pemilik salah satu kedai kopi di daerah tersebut. Video pemukulan ini sudah beredar di berbagai kanal-kanal media sosial dan menimbulkan respon dari warganet.

Video tersebut diunggah melalui akun Facebook Ivan van Houten, suami korban yang bernama Rosmiyati Khastury dengan narasi, "Teganya memukul wanita yang lagi hamil sampai ketubannya pecah." Dalam video tersebut terlihat Satpol PP bernama Mardani itu masuk ke warung yang dimiliki Ivan dan Rosmiyati. "Mana istrimu, saya periksa, saya punya kewenangan, saya Satpol," katanya berjalan mendekati istri Ivan. Ia kemudian mempersoalkan baju daster yang dikenakan Rosmiyati dan menyebutnya tak sopan.

Terkait wewenang yang diucapkan oleh petugas Satpol PP tersebut, sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, pasal 6. Adapun wewenang dari Satpol PP yaitu, melakukan tindakan dengan penertiban keamanan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau peraturan kepala daerah.

Satpol PP juga berhak menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Mereka juga memfasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda.

Menukil kanal satpolpp.batam.go.id, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten atau kota dibentuk Satpol PP.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP yang bekerja untuk provinsi bertanggung jawab langsung kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Sementara untuk Satpol PP yang bertugas untuk wilayah kota ataupun kabupaten akan bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota dalam menjalankan tugasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, BAB II (Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi), Pasal 4 dituliskan, “Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.” Sedangakan fungsi dalam melaksanakan tugasnya terdapat di pasal 5 pada bagian yang sama.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Bupati Gowa Janji Hukum Berat Satpol PP yang Diduga Pukul Ibu Hamil Saat Razia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

23 jam lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.


Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

1 hari lalu

Logo Zoom.
Pembaruan Zoom dan Mengenali Fiturnya

Zoom Workspace 6.0 sebagai nama baru dari produk ini


Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

1 hari lalu

Ilustrasi Google Chat. TEMPO/Fardi Bestari
Google Chat Akan Seperti WhatsApp, Bisa Panggilan Audio dan Video

Pengguna Google Chat tidak perlu berpindah aplikasi ke Google Meet untuk mengagendakan rapat lanjutan via audio maupun video.


Jemaah An-Nadzir Gowa Rayakan Idulfitri Lebih Awal, Dibantu Aplikasi Tentukan 1 Syawal

9 hari lalu

Jamaah An Nadzir menunaikan shalat Idul Fitri 1445 H di Kampung Butta Ejayya, Kabupaten Gowa, Sulwesi Selatan, Selasa, 9 April 2024. Jamaah An Nadzir memutuskan dan menetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada hari ini setelah melihat terjadinya fenomena gerhana matahari total di Benua Amerika Utara. ANTARA/Hasrul Said
Jemaah An-Nadzir Gowa Rayakan Idulfitri Lebih Awal, Dibantu Aplikasi Tentukan 1 Syawal

Jemaah An-Nadzir meyakini penentuan Idulfitri 1445 Hijriah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Rekomendasi 5 Aplikasi untuk Membuat Konten Video Lebaran

13 hari lalu

Tampilan konten video pendek Reels di Instragram. Kredit: Instagram
Rekomendasi 5 Aplikasi untuk Membuat Konten Video Lebaran

Momen lebaran kerap diabadikan dengan mengambil foto atau video pendek bersama.


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

13 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Ini yang Dibahas Prabowo Subianto saat Temui Perdana Menteri Fumio Kishida di Jepang

15 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida (kanan) di kantor Perdana Menteri Jepang di Tokyo, Jepang, pada 3 April 2024. (ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI)
Ini yang Dibahas Prabowo Subianto saat Temui Perdana Menteri Fumio Kishida di Jepang

Fumio Kishida menerima kunjungan Menteri Pertahanan RI yang juga calon presiden RI terpilih Prabowo Subianto di Jepang.


Jawaban Unair Atas Video Minta Maaf Korban Plagiarisme Safrina

15 hari lalu

Kampus Unair. Istimewa
Jawaban Unair Atas Video Minta Maaf Korban Plagiarisme Safrina

Video bersama antara Safrina dan korban plagiarisme yang dilakukannya, yang beredar pada 28 Maret 2024, banyak dipertanyakan. Ini klarifikasi Unair.


Prabowo Janjikan Kerja Sama dengan Jepang, Setelah Kunjungan ke Cina

16 hari lalu

Presiden terpilih Indonesia dan Menteri Pertahanan saat ini, Prabowo Subianto, kiri, dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, melakukan pertemuan di kantor perdana menteri, di Tokyo, Jepang, Rabu, 3 April 2024. Eugene Hoshiko/Pool melalui REUTERS
Prabowo Janjikan Kerja Sama dengan Jepang, Setelah Kunjungan ke Cina

Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto mengatakan kepada PM Jepang Fumio Kishida bahwa dia menginginkan keamanan dan kerja sama lebih dalam


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

16 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.