TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap pajak Angin Prayitno Aji mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan sejak 16 Juni 2021.
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat, 16 Juli 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Sus/2021/PN JKT SEL.
Dalam petitumnya, pihak Angin Prayitno Aji meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang menjadi dasar KPK menetapkan tersangka tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Mantan Direktur Pemeriksaan Pajak ini juga meminta penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah
Angin meminta agar hakim membebaskan dirinya dari tahanan KPK. “Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan.”
KPK menetapkan Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani menjadi tersangka penerima suap pajak. KPK menduga keduanya menerima suap untuk mengakali jumlah pembayaran pajak tiga perusahaan.
KPK menduga keduanya menerima suap pajak hingga miliaran rupiah. Ada tiga perusahaan yang diduga jumlah pajaknya diakali, yaitu PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.