TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali, berdampak pada sektor ekonomi khususnya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Tidak sedikit para pedagang kelas bawah ini diberikan sanksi denda hingga kurungan penjara ketika melanggar protokol yang sudah ditentukan sebelumnya.
Seperti pengusaha bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang sempat viral beberapa saat lalu. Ia terkena Razia gabungan Satgas Covid-19 pada Senin, 5 Juli 2021 . Hal ini dikarenakan petugas mendapati pembeli yang makan di tempat. Sebelumnya, penjual bubur itu sudah meminta pembeli untuk tidak makan di tempat karena pemberlakuan PPKM Darurat. Namun, pembeli tetap ngeyel dan memaksa ingin makan di tempat.
Setelah terkena razia itu, pemiliki warung wajib mengikuti persidangan di tempat. Panjual bubur pun divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Masih di Kota Tasikmalaya, kejadian serupa juga menimpa pemilik warung kopi yang berinisial ALS. Ia juga dikenakan denda Rp 5 juta, namun ia memilih dibui selama 3 hari karena tidak sanggup untuk membayar denda tersebut.
Terkait denda, sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tulis peraturan tersebut dalam poin kesepuluh bagian C.
Adapun Undang-Undang yang menjadi rujukan poin tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam Undang-Undang tersebut dituliskan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.” Lebih lanjut, terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah akan diancam 6 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.
Selain itu denda juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berisikan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”
Denda pelanggaran PPKM Darurat ditetapkan oleh peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Jurus Anak Kos Yogyakarta Cari Makan Selama PPKM Darurat