Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Variasi Jumlah Denda Ketika Melanggar PPKM Darurat

Reporter

image-gnews
Petugas gabungan gugus tugas COVID-19 melakukan sidak kawasan kuliner di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu, 26 Juni 2021. PPKM Darurat bagi 15 wilayah tambahan ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan. ANTARA/Ardiansyah
Petugas gabungan gugus tugas COVID-19 melakukan sidak kawasan kuliner di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu, 26 Juni 2021. PPKM Darurat bagi 15 wilayah tambahan ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan. ANTARA/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali, berdampak pada sektor ekonomi khususnya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Tidak sedikit para pedagang kelas bawah ini diberikan sanksi denda hingga kurungan penjara ketika melanggar protokol yang sudah ditentukan sebelumnya.

Seperti pengusaha bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang sempat viral beberapa saat lalu. Ia terkena Razia gabungan Satgas Covid-19 pada Senin, 5 Juli 2021 . Hal ini dikarenakan petugas mendapati pembeli yang makan di tempat. Sebelumnya, penjual bubur itu sudah meminta pembeli untuk tidak makan di tempat karena pemberlakuan PPKM Darurat. Namun, pembeli tetap ngeyel dan memaksa ingin makan di tempat.

Setelah terkena razia itu, pemiliki warung wajib mengikuti persidangan di tempat. Panjual bubur pun divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Masih di Kota Tasikmalaya, kejadian serupa juga menimpa pemilik warung kopi yang berinisial ALS. Ia juga dikenakan denda Rp 5 juta, namun ia memilih dibui selama 3 hari karena tidak sanggup untuk membayar denda tersebut.

Terkait denda, sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tulis peraturan tersebut dalam poin kesepuluh bagian C.

Adapun Undang-Undang yang menjadi rujukan poin tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam Undang-Undang tersebut dituliskan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.” Lebih lanjut, terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah akan diancam 6 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.

Selain itu denda juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berisikan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Denda pelanggaran PPKM Darurat ditetapkan oleh peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Jurus Anak Kos Yogyakarta Cari Makan Selama PPKM Darurat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran agar Penderita TBC Tak Menulari Rekan Kerja

2 hari lalu

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Saran agar Penderita TBC Tak Menulari Rekan Kerja

Penderita TBC perlu bersikap disiplin agar tak menulari rekan kerja, seperti memakai masker dan ruangan kerja berventilasi baik.


Tak Nafsu Makan dan Lelah, Hati-hati Gejala TBC

14 hari lalu

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Tak Nafsu Makan dan Lelah, Hati-hati Gejala TBC

Pada 2022, sebanyak 7,5 juta orang didiagnosis tuberkulosis dan menjadi rekor tertinggi yang pernah terjadi. Berikut gejala TBC yang perlu diwaspadai.


Penyebab Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut pada Anak Akibat Virus dan Cara Menanganinya

17 hari lalu

Ilustrasi ruam kulit. Pixabay/Hans Braxmeier
Penyebab Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut pada Anak Akibat Virus dan Cara Menanganinya

Penyakit tangan, kaki dan mulut disebabkan virus dan menyebabkan perih dan ruam di sekitar mulut, juga ruam dan lepuhan di tangan dan kaki.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

18 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Pentingnya Edukasi untuk Hilangkan Stigma tentang TBC Menurut Kemenkes

19 hari lalu

Ilustrasi Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Pentingnya Edukasi untuk Hilangkan Stigma tentang TBC Menurut Kemenkes

Edukasi dan kepedulian terkait tuberkulosis (TBC) perlu ditingkatkan karena masih ada stigma di masyarakat tentang penyakit menular itu.


Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

21 hari lalu

Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan IMERI-FKUI. Kredit: FKUI
Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.


Tips Jaga Kesehatan di Tempat Kerja dari PERDOKI

26 hari lalu

Bekal orang kantoran/sumber: freepik.com
Tips Jaga Kesehatan di Tempat Kerja dari PERDOKI

Dokter okupasi menjelaskan prinsip utama dalam mencegah penyakit menular di tempat kerja adalah memutus rantai penularan. Simak sarannya.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

29 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Guru Besar FK UI Erlina Burhan Tawarkan SIG untuk Deteksi Kasus Aktif Tuberkulosis di Indonesia

36 hari lalu

Prof. Dr. dr. Erlina Burhan M. Sc.,Sp.p. Ui.ac.id
Guru Besar FK UI Erlina Burhan Tawarkan SIG untuk Deteksi Kasus Aktif Tuberkulosis di Indonesia

Erlina Burhan paparkan bahasan penanganan tuberkulosis di pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar FK UI. Ia tawarkan SIG untuk deteksi TB.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

40 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta