TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tim jaksa KPK masih menunggu salinan putusan lengkap vonis tersebut.
“Kami masih bersikap pikir-pikir terhadap putusan itu,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat, 16 Juli 2021.
Ipi mengatakan setelah mendapatkan salinan putusan lengkap, jaksa akan mempelajari pertimbangan hakim. Selanjutnya, jaksa akan membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan KPK. KPK, kata dia, menghormati putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu secara umum telah memenuhi analisis yuridis tim jaksa.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU,” kata Ipi.
Begitu pun Edhy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dia terima. Setelah sidang, Edhy mengatakan sedih divonis 5 tahun. Dia mengatakan hukuman yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan fakta di persidangan. “Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan kita,” kata Edhy seusai menjalani sidang secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur. Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.