NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online sebagai salah satu upaya untuk menambah jumlah keikutsertaan perusahaan pada skema tersebut.
Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.
"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advertorial, " ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, Jumat, 16 Juli 2021.
Menurut Haiyani, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang telah dipilih Kemnaker, juga di platform media sosial Facebook dan Instagram. Video himbauan WLKP Online yang disampaikan Menaker, akan ditayangkan di beberapa titik videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan
"Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem Ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem," kata Haiyani.
Baca Juga:
Lebih lanjut Haiyani menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. "Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.
Dengan melakukan WLK secara teratur, menurut Haiyani, perusahaan dapat melihat indikasi pencapaian program kesejahteraan karyawan. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.
"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," kata Haiyani.
Sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, Haiyani menegaskan, perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara onlineakan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
"Karena itu perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," ujar Haiyani.
Bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA. "Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," kata Haiyani.