TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan seorang pelanggar PPKM Darurat mulai menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, 15 Juli 2021.
Fajaruddin menuturkan, pelanggar PPKM darurat, Asep Lutfi, 23 tahun, pemilik kedai kopi, memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp 5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp 5 juta atau kurungan tiga hari. Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin.
Menurut Fajaruddin, Asep Lutfi memilih hukuman kurungan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda. Terdakwa yang sudah diputus oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani hukuman dan pembinaan di lapas, bukan di tahanan kantor kepolisian. "Kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.
Sebelum menjalani hukuman, kata dia, terdakwa terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19. "Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," katanya.
Fajaruddin berujar kasus pelanggaran PPKM Darurat yang memilih dihukum penjara baru satu orang itu. Selebihnya memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda. "Ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.
Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Kewajiban Kepala Daerah Selama PPKM Darurat?