TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperluas pembatasan mobilitas masyarakat pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat dengan menambah jumlah posko penyekatan di 1.038 titik. Jumlah titik penyekatan tersebut tersebar mulai dari Lampung, Jawa hingga Bali.
"Hari ini titik penyekatan bertambah lagi menjadi 1.038 titik," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Kamis, 15 Juli 2021. Ia menuturkan alasan penambahan titik penyekatan agar kepolisian bisa mengoptimalkan pembatasan pergerakan masyarakat.
Terlebih di masa PPKM Darurat akan ada Hari Raya Idul Adha 2021. "Penambahan ini untuk lebih membatasi karena hanya sektor esensial dan kritikal saja yang bergerak selama PPKM darurat," ujar Istiono.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menambahkan sebanyak 1.038 titik penyekatan PPKM Darurat disiapkan menjelang Idul Adha 1442 Hijriah. Titik itu terdiri dari 86 lokasi penyekatan berada di jalan tol, tujuh lokasi penyekatan di pelabuhan, dan 945 lokasi penyekatan di jalan non-tol.
Menurut dia, wilayah paling banyak penyekatan berada di Jawa Barat yang mencapai 353 titik. Jumlah itu terdiri atas 21 titik di jalan tol, dan 332 titik di jalan non-tol. Selanjutnya di wilayah Jawa Tengah ada 271 titik penyekatan dan Jawa Timur 209 titik penyekatan. "Banten menjadi provinsi dengan titik penyekatan paling sedikit kali ini, hanya ada 20 titik penyekatan," ujar Rudi.
Polri masih akan memberlakukan penyekatan mobilitas masyarakat lebih ketat pada saat Hari Raya Idul Adha 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.
Penyekatan dilakukan untuk mencegah meningkatnya mobilitas. Oleh karena itu, masyarakat diminta memahami ketentuan yang berlaku saat PPKM darurat. Selain kepentingan sektor esensial dan kritikal, diharapkan masyarakat tidak melakukan aktivitas apabila tidak mendesak.
Berikut sebaran lengkap 1.038 titik penyekatan PPKM Darurat dan persiapan pengamanan Idul Adha 2021:
1. Lampung: 21 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, 2 lokasi di pelabuhan)
2. Banten: 20 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, 1 lokasi di pelabuhan)
3. Jabodetabek: 100 lokasi (15 lokasi di jalan tol, 85 lokasi di jalan non-tol)
4. Jawa Barat: 353 lokasi (21 lokasi di jalan tol, 332 lokasi di jalan non-tol)
5. DI Yogyakarta: 23 lokasi (semua di jalan non-tol)
6. Jawa Tengah: 271 lokasi (27 lokasi di jalan tol, 244 lokasi di jalan non-tol)
7. Jawa Timur: 209 lokasi (19 lokasi di jalan tol, 189 lokasi di jalan non-tol, 1 lokasi di pelabuhan)
8. Bali: 41 lokasi (38 lokasi di jalan non-tol, 3 lokasi di pelabuhan).
Baca juga: Aturan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat