TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pengesahan perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
"Alhamdulillah, hari ini (Kamis) Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sudah disahkan di DPR RI," kata Mahfud Md, Kamis, 15 Juli 2021. Ia menuturkan sebenarnya undang-undang itu bukan untuk memperpanjang karena Otsus tidak perlu diperpanjang.
Menurut dia, revisi
UU Otsus Papua hanya menyangkut dana otonomi khusus yang semula harus berakhir November 2021 diperpanjang lagi hingga tahun 2022. "Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, tetapi akan didampingi oleh pusat, dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," papar Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu menyatakan ihwal perkembangan pembangunan Papua sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan. Ia menilai duta besar luar negeri sudah mengkonfirmasi tidak ada lagi isu Papua merdeka.
Iklan
"Vanuatu masih menyuarakan itu, tetapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," ujar Mahfud Md.
Soal kasus HAM, Mahfud mengatakan, saat ini sudah dikerjakan oleh Komnas HAM bersama Menkumham dan Jaksa Agung. "Kita sedang menyelesaikan dan menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukkan ke dunia bahwa masalah HAM di
Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," tutur Mahfud Md.