TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan bersama Edhy Prabowo, mereka terbukti menerima suap ekpsor benih lobster.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Husada dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Safri.
Sementara terdakwa lainnya, mantan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin juga dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar.
Staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadhi Pranoto dihukum 4 tahun penjara. Hakim menjadikan Ainul Faqih sebagai justice collaborator. Hakim menyatakan hanya Ainul yang sama sekali tidak menikmati duit korupsi dari ekspor benur.
Adapun Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menganggap Edhy bersama bawahannya menerima total duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu dari korupsi ekspor benur. Edhy diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu. Hakim mencabut hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu selama 3 tahun.