TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggotanya, Indrianto Seno Adji. Dewas KPK menganggap laporan dugaan pelanggaran itu tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa naik ke sidang etik. “Ya tidak cukup bukti,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis, 15 Juli 2021.
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan lewat tes wawasan kebangsaan melaporkan Indriyanto ke Dewas. Indriyanto yang juga anggota Dewas dianggap melanggar kode etik karena hadir dalam konferensi pers mengenai pemberhentian pegawai, pada 5 Mei 2021.
Pegawai menganggap Indriyanto telah bersikap di luar kewenangannya. "Ketika Dewas melakukan hal sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena dewas tidak punya fungsi operasional di KPK," kata salah satu pegawai yang melaporkan, Novel Baswedan di Gedung KPK C-1, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Mei 2021.
Pegawai menganggap Indriyanto juga belum mempelajari detail permasalahan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Mantan anggota panitia seleksi pimpinan KPK itu, kata Novel, juga belum mendengar laporan secara langsung dari 75 pegawai.
Menurut sumber yang mengetahui penghentian pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik ini, Dewas menganggap Indriyanto tidak memberikan materi apapun saat konpers berlangsung. Selain itu, pernyataan Indriyanto beberapa hari kemudian yang dimuat sejumlah media dianggap sebagai pernyataan pribadi dan hanya memberikan pendapat hukum yang bersifat normatif. Sejumlah alasan tersebut yang membuat Dewas tidak menaikkan kasus ini ke sidang etik.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji: Pendapat Saya untuk Meluruskan