INFO NASIONAL - Untuk memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan, khususnya di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini dilakukan agar tujuan membatasi mobilitas masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat tercapai maksimal.
"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu, 14 Juli 2021.
Menaker Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Instruksi Mendagri No.18 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat. "Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," katanya.
Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH). Hal ini sempat diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja di shift yang sama," kata Ida.
Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan dengan skema 2-1 (dua hari kerja dan sehari libur). Dengan opsi ini, maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja. Selain itu, perusahaan dapat memilih merampingkan unit kerja yang bukan inti dari kebutuhan, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit kerja inti tersebut dapat dimaksimalkan.
Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing. "Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Ida.
Kemnaker menekankan agar penyesuaian-penyesuaian tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). "Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya. Untuk rincian lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya di kemudian hari akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan.(*)