Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MRP Sebut RUU Otsus Papua Keinginan Jakarta, Bukan Rakyat Papua

image-gnews
Katua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Papua Timotius Murib. Tempo/Tony Hartawan
Katua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Papua Timotius Murib. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib mengatakan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua merupakan keingnan sepihak pemerintah pusat. Ia mengatakan perubahan undang-undang itu bukan keinginan rakyat Papua.

"Kami menganggap proses perubahan ini sesuai keinginan Jakarta, bukan rakyat Papua," kata Timotius kepada Tempo, Rabu malam, 14 Juli 2021.

Timotius mengatakan, perubahan UU Otsus mestinya dilakukan oleh rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua. Hal itu tertuang dalam Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.

Selain diatur undang-undang, lanjut Timotius, masyarakat Papua harus dilibatkan lantaran merekalah yang merasakan langsung manfaat otonomi khusus di Papua. Namun, ujarnya, masyarakat Papua justru tak dilibatkan dalam perubahan aturan itu.

"Ini pelanggaran hukum dan pemerintah mempertontonkan hukum yang buruk di Indonesia," ujar Timotius.

Timotius mengatakan, masyarakat Papua akan menilai langsung sikap pemerintah dan DPR yang mengesahkan RUU Otsus Papua. Ia mengatakan rakyat akan menilai bahwa pemerintah pusat tak memiliki keinginan untuk membangun Papua.

"MRP akan menyampaikan kepada rakyat Papua bahwa pemerintah pusat tidak peduli dengan aspirasi, tapi mereka lebih mengedepankan yang dikehendaki pusat," ucapnya.

MRP pun sebelumnya telah mengajukan uji materi Pasal 77 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, MRP meminta MK mempertegas Pasal 77 bahwa usulan perubahan UU Otsus Papua harus dari rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Timotius, pemerintah dan DPR selama ini berdalih kewenangan pembentukan undang-undang ada pada mereka. Landasannya ialah Pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pemerintah berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Namun kata dia, Papua memiliki bentuk kekhususan. Pasal 18b konstitusi pun menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Perubahan ini secara langsung melanggar Pasal 18b UUD 1945 yaitu semangat daerah khusus dan juga pengabaian terhadap Pasal 77 Undang-Undang 21," kata Timotius.

Pemerintah dan DPR akan mengesahkan RUU Otsus Papua pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR, Yan Permenas Mandenas mengatakan pembahasan revisi ini sudah melibatkan pelbagai pihak. "Aspirasi daerah tidak mungkin terpenuhi 100 persen, tapi ke depannya terbuka ruang untuk evaluasi, yang perlu ditambahkan atau ditingkatkan," kata Yan Mandenas ketika dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca juga: Hari Ini, DPR akan Sahkan RUU Otsus Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

7 jam lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

8 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

12 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.


Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Berbagai Pihak Soal Isi Dissenting Opinion 3 Hakim MK dari Ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran

Dissenting opinion 3 hakim MK mendapat tanggapan berbagai pihak dari ganjar hingga TKN Prabowo-Gibran.


Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diyakini Menguat, Pasar Respons Kemenangan Prabowo-Gibran

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini masih akan menguat pada rentang Rp 16.110 - Rp 16.180. Pasar merespons kemenangan Prabowo-Gibran.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

14 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

15 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.