Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menagih Hak Daerah dalam Tata Kelola Perikanan WPP

image-gnews
Pembangunan Proyek WPP Multi Sektor. Foto: UNDP
Pembangunan Proyek WPP Multi Sektor. Foto: UNDP
Iklan

INFO NASIONAL – Nelayan tradisional kerap berkonflik dengan nelayan besar di wilayah perairan kurang dari 12 mil.  Nelayan sering berkonflik dengan kapal-kapal besar yang menangka pikan menggunakan alat-alat yang merusak ekosistem laut. Termasuk alat tangkap serupa cantrang versi kecil di bawah 10 gross ton.

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif, dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan. Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP sejak 2015 telah melarang penggunaan cantrang karena ditengarai menjadi salah satu penyebab penangkapan ikan berlebih (overfished). Saat stok ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 yang berada di Pulau Jawa berkurang atau menipis,  nelayan pun beralih mencari ikan ke WPP yang lain misalnya ke WPP 711, yang merupakan daerah Natuna.

Menagih Hak Daerah dalam Tata Kelola Perikanan WPP

Dalam pandangan kelompok nelayan, kebijakan pelarangan cantrang yang sempat dicabut dan kembali diberlakukan, belum sepenuhnya dilaksanakan di semua daerah. “Kami melihat belum ada ketegasan tindakan terhadap kapal-kapal besar yang melanggar aturan. Pembiaran tersebut merugikan nelayan tradisional, termasuk nelayan perempuan,” ujar Sekjen Persaudaraan Nelayan Perempuan Indonesia  (PNPI), Masnuah.

Dari pengalaman para nelayan sehari-hari, maka tata kelola Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) menjadi sebuah keharusan. Begitu pula sinergi dalam multistakeholder diperlukan dalam membangun tatakelola WPP yang diatur dalam Keputusan Menteri KP No 18 Tahun 2014. Sebagai negara yang memiliki 17.504 pulau, potensi ekonomi kelautan Indonesia sangat besar yakni mencapai 1.338 miliar dolar AS per tahun berdasarkan data Estimasi KKP tahun 2020.

Keberadaan WPP diharapkan dapat mengoptimalkan potensi tersebut. WPP mencakup wilayah untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan  perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.Dari total 11 WPP yang dimiliki Indonesia, potensi perikanan di laut mencapai 12,54 juta ton per tahun. “Tapi produksi kita baru 7 juta ton per tahun untuk laut dan 566 ribu di perairan daratan,” ujar Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, KKP, Sjarief Widjaja.

Menagih Hak Daerah dalam Tata Kelola Perikanan WPP

Kalangan pengusaha menilai penerapan kebijakan KKP mengelola potensi kelautan melalui WPP memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Alasannya sekitar 10 persen perizinan armada penangkapan berasal dari pusat sedangkan  90 persen membutuhkan izin pemerintah daerah.

Selain itu ke-11 WPP memiliki karakteristik berbeda. Misalnya WPP 715 ditetapkan sebagai lumbung ikan nasional dengan prioritas utama ikan cakalang. Untuk pengelolaan setiap WPP, pemerintah pusat dan  pemerintah daerah perlu memiliki persepsi dan pandangan yang sama.

Di banyak daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten terkesan membolehkan masyarakat setempat menanam rumpon sebanyak-banyaknya agar masyarakat mendapatkan income. Sedangkan pemerintah pusat telah mengatur pemasangan rumpon agar tidak terlalu banyak. “Ini yang menjadikan tatakelola WPP menjadi penting. Permasalahan dalam penerapan WPP selama ini, tidak lepas dari pembagian hak untuk daerah,“ kata Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia, (AP2HI) Janti Djuari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menagih Hak Daerah dalam Tata Kelola Perikanan WPP

Janti menuturkan wilayah perairan di Provinsi Maluku dan Maluku yang memiliki potensi perikanan besar seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah. Namun dalam kenyataannya banyak kapal yang menangkap ikan di perairan wilayah Maluku, tapi melakukan pembongkaran di Pulau Jawa. Akibatnya ikan-ikan hasil tangkapan di Pulau Maluku itu dimasukan sebagai pendapatan di Jawa. Padahal, setiap daerah memiliki hak untuk menarik retribusi daerah.

“Perlu transparansi dan komitmen dari pusat dan daerah. Bila WPP hendak diterapkan tentu daerah juga harus memiliki hak. Setiap pungutan dari perikanan akan menjadi hak daerah. Dengan demikian daerah memiliki satu garansi hasil penangkapan di daerah tersebut akan kembali ke APBD-nya,” ujarnya.

Menagih Hak Daerah dalam Tata Kelola Perikanan WPP

Dengan cara seperti itu, daerah akan lebih terbuka untuk mengelola perikanan secara bersama-sama. Apalagi keberadaan WPP dapat mendukung pembangunan ekonomi dari hulu hingga hilir. Untuk membangun sektor perikanan keberlanjutan, AP2HI dan beberapa lembaga membentuk Komite Perbaikan Perikanan Bersama yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, akademisi, nelayan dan pelaku usaha.

Kebijakan WPP merupakan cara formal pemerintah untuk menentukan wilayah pengelolaan termasuk sumber alam yang ada di dalamnya namun ada beberapa hal penting yang belum diatur.  “Penetapan WPP sudah lama, tetapi penerapan berapa besar jumlah armada yang  bisa beroperasi di wilayah tersebut, belum ada. Batasan ikan seperti apa yang  boleh dan tidak boleh ditangkap juga tidak didefinisikan. Jadi, baru akan dilakukan,” kata peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dedy Andhury.

Menagih Hak Daerah dalam Tata Kelola Perikanan WPP

Dedy menilai, sejatinya WPP merupakan bentuk pengelolaan perikanan yang bagus namun belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab mengelolanya dan juga tidak ada kejelasan pihak-pihak yang menjadi multistakeholders. Selain itu juga WPP belum mengatur posisi keberadaan komunitas. “Bila dalam WPP berplatform multistakeholders, posisi masyarakat komunitas masih seperti yang lama, masalah yang dihadapi tidak akan bisa diatasi,” ujarnya.

WPP saat ini masih  “berjalan di tempat” karena pemerintah pusat baru mengatur tentang WPP secara garis besar tapi belum mengatur secara detail terkait pengelolaan perikanan setiap WPP. Begitu pula izin pengelolaan WPP sebaiknya dikeluarkan pengelola WPP atau oleh lembaga atau sistem yang mengoordinasi kewenangan pemda dan pengelola WPP. “Agar WPP berjalan optimal, perlu dibangun komunikasi yang ideal,” kata Dedy. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

1 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

12 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

30 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: Sri Mulyani Masih Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen, Bahlil Debat dengan Luhut

Sri Mulyani masih yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.


Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

31 hari lalu

Permintaan Ikan Meningkat Selama Ramadan dan Lebaran, KKP: Harganya Terjangkau dan Stabil
Inflasi Komoditas Perikanan 2,61 Persen, Ditopang Produksi Melimpah

KKP menargetkan inflasi komoditas perikanan tahun 2023 sebesar 3+1 persen.


KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

31 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

32 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.


Edi Damansyah Dorong Produksi Perikanan Kukar

32 hari lalu

Edi Damansyah Dorong Produksi Perikanan Kukar

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, membuat program Dedikasi Kukar Idaman untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di Kecamatan Anggana.


Gagal, Isu Pertanian dan Subsidi Perikanan Belum Disetujui WTO

45 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Gagal, Isu Pertanian dan Subsidi Perikanan Belum Disetujui WTO

Isu soal pertanian dan subsidi perikanan belum disetujui dalam KTM13 WTO di Abu Dhabi lalu. Meski demikian, sudah disetujui sekitar 80 member WTO.


KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

53 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.


Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

19 Februari 2024

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida secara resmi membuka KTT Peringatan 50 Tahun Kemitraan ASEAN-Jepang di Tokyo, Minggu (17/12).
Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

Ekonom Indef menyebut sejumlah sektor bakal terdampak oleh resesi yang melanda Jepang, tujuan ekspor terbesar keempat Indonesia.