TEMPO.CO, Jakarta - Haliem Suharso, selaku pendamping dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, menegaskan bahwa kliennya telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kasus bansos sesuai prosedur.
Praswad dan Prayoga dilaporkan oleh Agustri Yogaswara, seorang saksi dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 atas tuduhan bertindak sewenang-wenang terhadapnya.
"Bahwa sesuai dengan kesaksian dari Andre Dedy Naninggolan sebagai Kepala Satuan Tugas 19 dan Tessa Mahardika S sebagai Kepala Satuan Tugas 19 yang juga didukung oleh Setyo sebagai Direktur Penyidikan menunjukan bahwa kegiatan dan strategi yang dilakukan oleh para terperiksa merupakan tindakan yang dikoordinasikan sebagai satu bagian utuh strategi penyidikan, khususnya strategi 'Bad and Good Cops' yang landasan teorinya telah disinggung dalam Mutt and Jeff Technique (Bukti T-7) yang dimasukan oleh para terperiksa," demikian pernyataan dalam nota pembelaan Praswad dan Prayoga yang diterima Tempo pada Rabu, 14 Juli 2021.
Nota pembelaan itu menyebutkan Direktur Penyidikan pun pada saat malam pasca dilakukan operasi tangkap tangan melakukan peran tersebut secara baik. Lebih lanjut, bahkan Andre Dedy Nainggolan dalam kesaksiannya menyinggung bahwa didalam Satgas 19 memang telah ada pembagian peran sesuai dengan kompetensinya masing-masing. "Pada konteks itulah, M Praswad Nugraha mendapatkan peran untuk menangani saksi yang sulit serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memungkinkan keadaan tersebut berbahaya untuk saksi sendiri dengan adanya ancaman pidana yang serius."
Justru, menurut Praswad dan Prayoga, Agustri kerap berbelit-belit dan menyampaikan fakta di luar nalar selama pemeriksaan. Agustri bahkan pernah ditegur dua kali oleh majelis hakim persidangan agar berkata jujur. Sehingga, dilakukan teknik penyidikan tertentu, yakni berupa intonasi tinggi dan perkataan yang keras.
Terkait penggeledahan pun, menurut Wahyu Utomo selaku penyidik salah satu anggota penyidik Satuan Tugas 20, suasana penggeledahan di rumah Agustri berjalan dengan baik, tidak dalam kondisi mencekam seperti yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, Dewas KPK menyatakan Praswad dan Prayoga melanggar kode etik. Mereka dianggap melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi. Praswad dijatuhi sanksi ringan berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. Yoga diganjar hukuman ringan berupa teguran tertulis 1 yang berlaku 3 bulan.