TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK guru, PPPK non-guru, serta sekolah kedinasan.
Khusus jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Meskipun begitu, jadwal pendaftaran PPPK Guru 2021 bersamaan dengan CPNS dan PPPK non guru yakni pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Jadwal ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor No. 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang diterbitkan di Jakarta, tertanggal 29 Juni 2021.
Adapun syarat pendaftaran PPPK Guru 2021 menurut Permen PANRB No 28 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Adapun pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri dari THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Pelamar harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika pendaftaran. Selain itu tidak pernah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Ketika melakukan pendaftaran sebagai PPPK Guru tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Pelamar harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Mempunyai jasmani dan rohani yang sehat sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar.
Selain persyaratan di atas, pelamar PPPK Guru 2021 penyandang disabilitas juga mempunyai persyaratan khusus. Adapun syarat PPPK Guru 2021 untuk penyandang disabilitas sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Persyaratan bagi penyandang disabilitas di atas wajib diverifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Verifikasi dilakukan dengan berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar PPPK Guru pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar sebagai PPPK Guru pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
-Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar untuk PPPK Guru pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
WILDA HASANAH
Baca juga: Ada 3 Kali Kesempatan, Simak Rencana Rekrutmen PPPK Guru Tahun Ini