Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kode Etik, Penyidik Bansos Beberkan Bukti-bukti yang Diabaikan Dewas KPK

Reporter

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik kasus korupsi bansos Covid-19, M. Praswad Nugraha mengatakan ada beberapa bukti yang diabaikan Dewan Pengawas dalam kasus etik yang menjeratnya. Padahal, menurut dia, petunjuk itu bisa membuktikan bahwa pemeriksaan terhadap Agustri Yogasmara atau Yogas sudah sesuai dengan aturan.

“Dewas aktif sekali mengambil bukti yang memberatkan, sementara yang mendukung kami diabaikan,” kata Praswad, Senin, 13 Juli 2021.

Praswad mengatakan salah satu bukti itu adalah kesaksian dari pejabat setingkat direktur dan kepala satuan tugas. Di dalam sidang, kata dia, pejabat dan kasatgas itu mengatakan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yogas dilakukan atas perintahnya. Mereka bahkan meminta Dewas untuk menjatuhkan sanksi kepadanya, bila anak buahnya melakukan kesalahan.

“Kalau penyidik saya melakukan kesalahan, silahkan yang dihukum saya saja,” kata Praswad menirukan ucapan mereka. Menurut Praswad, pernyataan dari atasannya itu bisa membuktikan bahwa apa yang dia lakukan masih sesuai dengan aturan.

Selain itu, kata dia, bukti lainnya adalah bahwa pernyataan kerasnya terhadap Yogas merupakan bagian dari teknik penyidikan. Teknik penyidikan itu, kata dia, tak sembarangan dilakukan, namun hanya dilakukan kepada saksi yang tidak kooperatif. Kepada Dewas KPK, Praswad menyerahkan sejumlah rekaman pemeriksaan Yogas dan tersangka yang kooperatif sebagai pembanding.

Dia mengatakan saat pemeriksaan terhadap tersangka yang kooperatif, teknik penyidikan berupa intonasi tinggi dan perkataan keras tak perlu dilakukan. “Saya memeriksa saksi seperti itu dengan halus dan santun, tidak perlu ada intonasi yang keras,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, menurut Praswad, beda cerita bila menghadapi saksi yang tidak kooperatif, seperti Yogas. Dia mengatakan sikap Yogas yang tidak kooperatif bisa dilihat saat dia diperiksa menjadi saksi dalam sidang. Yogas, kata dia, sempat diancam oleh hakim akan dipenjara karena dianggap berbohong.

Praswad mengatakan intonasi dan perkataan yang keras diperlukan agar saksi tersebut mau mengakui perbuatannya. Dugaan perbuatannya pun harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Dia mengatakan teknik penyidikan yang khas juga perlu dilakukan karena kasus bansos tergolong khusus dan kasus besar. “Sayangnya kekhususan saksi dan kasus ini sama sekali tidak dipertimbangkan,” kata dia.

Praswad menuturkan Dewas justru hanya fokus pada pernyataan-pernyataan yang dikeluarkannya. Dewas, kata dia, juga melepaskan pernyataan itu dari konteks kejadian yang sebenarnya. Sehingga, perkataan itu jadi seolah sebagai perundungan dan pelecahan terhadap saksi.

Dewas menyatakan Praswad dan penyidik bansos lainnya, M. Nur Prayoga melanggar kode etik. Mereka dianggap melakukan perundungan dan pelecehan terhadap saksi. Praswad dijatuhi sanksi ringan berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. Yoga diganjar hukuman ringan berupa teguran tertulis 1 yang berlaku 3 bulan.

Baca juga: Penyidik Bansos Khawatir Juliari Batubara Divonis Bebas karena Putusan Dewas KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

17 jam lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

22 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

1 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

1 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

2 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.


Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

2 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Ekonom Dukung Kritik Faisal Basri terhadap 3 Menteri yang Bersaksi soal Politisasi Bansos di MK

Yusuf Wibisono menilai pendapat ketiga menteri di hadapan majelis hakim MK mengecewakan publik.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


Ekonom Sebut MK Perlu Periksa Jokowi untuk Usut Politisasi Bansos

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Sebut MK Perlu Periksa Jokowi untuk Usut Politisasi Bansos

Ekonom menilai pemanggilan Jokowi penting untuk mengusut politisasi bansos.


Warga Ricuh Berebut Bansos saat Open House di Istana Negara

8 hari lalu

Suasana antrean warga di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Antrean warga untuk menghadiri acara open house Idul Fitri sempat ricuh lantaran sejumlah warga memaksa masuk ke dalam Istana Negara. TEMPO/Yohanes Maharso
Warga Ricuh Berebut Bansos saat Open House di Istana Negara

Kericuhan terjadi saat open house di dalam kompleks Istana Negara pada Rabu, 10 April 2024. Warga berebut bertemu Jokowi hingga menyerbu bansos.