TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 kian membuktikan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, dari putusan ini, publik dapat melihat kinerja Dewas KPK yang sering kali tebang pilih dalam menyidangkan perkara etik.
"Dewan Pengawas sangat kencang memproses pegawai KPK, namun enggan untuk menindaklanjuti pelanggaran etik Pimpinan KPK," ujar Kurnia melalui pesan teks pada Rabu, 14 Juli 2021.
Di luar itu, kata Kurnia, penting untuk diketahui bersama bahwa pelapor etik dua penyidik KPK ke Dewas adalah pihak yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini. Hal tersebut tergambar jelas dalam forum rekonstruksi KPK yang secara jelas menyebutkan adanya dugaan aliran dana dan pemberian sepeda brompton kepada anggota DPR RI melalui Agustri Yogasmara.
"Pertanyaan lebih lanjut: apakah peristiwa itu sudah ditindaklanjuti oleh KPK? ICW meyakini belum dilakukan, atau mungkin lebih tepat tidak ingin diusut oleh KPK," kata Kurnia.
ICW menyatakan, Dewas KPK seharusnya tak memproses etik penyidik, tetapi menyidangkan pimpinan terkait kejanggalan penanganan perkara bansos Covid-19 ini.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 telah melanggar kode etik.
"Mengadili, menyatakan para terperiksa bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang, Senin, 12 Juli 2021.
Dua penyidik kasus bansos Covid-19 yang menjadi terperiksa dalam kasus ini adalah M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga. Mereka dianggap melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 huruf C. Aturan itu berbunyi bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Praswad berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 10 persen selama 6 bulan. Sementara, Prayoga dihukum ringan berupa teguran tertulis 1 selama 3 bulan. Dewas menghukum lebih ringan Prayoga karena dia menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI
Baca juga: Penyidik Bansos Khawatir Juliari Batubara Divonis Bebas karena Putusan Dewas KPK