TEMPO.CO, Jakarta - Polri menangkap dokter Lois Owien setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Covid-19.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan menjelaskan, Lois awalnya ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, yakni pada 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, pada 12 Juli, kasus Lois pun dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Juli 2021.
Ramadhan mencontohkan, salah satu unggahan yang dinilai membuat heboh adalah ketika Lois mengatakan bahwa korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat yang pemberiannya dalam jenis yang bermacam-macam.
"Dan bukan hanya di satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial," kata Ramadhan. Adapun barang bukti yang sudah diamankan penyidik berupa tangkapan layar dari unggahan dokter Lois Owien di media sosial.