Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Berliku Memperjuangkan KTP bagi Transgender

Reporter

Editor

Praga Utama

image-gnews
Pertemuan sejumlah aktivis dari komunitas LGBTI dalam mengadvokasi pembuatan KTP untuk transgender, bersama Kementerian Dalam Negeri, Mei lalu. Dok Instagram/Anggun Pradesha
Pertemuan sejumlah aktivis dari komunitas LGBTI dalam mengadvokasi pembuatan KTP untuk transgender, bersama Kementerian Dalam Negeri, Mei lalu. Dok Instagram/Anggun Pradesha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian kaum transgender di Indonesia kini sudah dapat menikmati kemudahan membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan prosedur yang lebih sederhana. Sejak lama, mereka kesulitan membuat KTP atau Kartu Keluarga karena banyak transgender perempuan (transpuan) atau waria, yang tak lagi memiliki dokumen pribadi. 

Salah satu transpuan yang berhasil mendapatkan KTP adalah Merlin, yang kini usianya hampir 60 tahun. Seumur hidupnya, ia tak pernah punya KTP. Akibatnya, Merlin yang berdomisili di Depok, Jawa Barat ini pun tak pernah menikmati fasilitas, seperti BPJS Kesehatan atau layanan publik lain. “Emak mah kalo sakit cukup minum obat warung,” ujar Merlin, seperti ditirukan aktivis transpuan, Anggun Pradesha kepada Tempo, Sabtu, 10 Juli 2021.

Untuk pertama kalinya dalam hidup Merlin, akhirnya ia bisa memiliki KTP pada awal Juni lalu. Merlin merupakan satu dari puluhan transpuan yang mengikuti program pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan, yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, pada 2 Juni 2021. Bersama Merlin, ada pula seorang transpuan difabel yang ikut mendapatkan dokumen kependudukan resmi.

Program pembuatan KTP itu adalah hasil advokasi para aktivis lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. “Hampir semua organisasi dan komunitas transgender punya perjuangan ke arah yang sama,” kata Anggun. Sebab, dia menambahkan, kepemilikan KTP sangat vital agar para transgender bisa mengakses layanan penting, seperti jaminan sosial, bank, hingga pendidikan.

Anggun, yang kini aktif menjadi sutradara film dan mendirikan Yayasan Inklusi Trans Perempuan (Intan), mulai aktif mengadvokasi kepemilikan kartu identitas bagi transgender sejak 2013. Waktu itu transpuan kelahiran Jambi yang sudah punya KTP DKI Jakarta ini, bergabung dengan organisasi Sanggar Waria Remaja (Swara) di Ibu Kota. Setahun bergabung, Anggun yang aktif di Badan Pengurus Sanggar Swara bersama sejumlah rekannya, melakukan riset kecil-kecilan. Mereka menemukan banyak sekali transpuan di Jakarta yang tak punya KTP.

Aktivis transpuan dan sutradara Anggun Pradesha. Dok Pribadi

Mereka lalu membentuk tim dibantu komunitas Arus Pelangi dan melakukan pendekatan ke Dinas Sosial DKI Jakarta. Mereka sempat mendapatkan titik terang. Pihak Dinas Sosial mau mengakomodasi para waria untuk mendapatkan KTP, tapi dengan sejumlah syarat: statusnya sebagai orang telantar dan tergabung dalam organisasi berbentuk yayasan yang terdaftar di Dinas Sosial. Tujuannya agar mereka bisa didaftarkan pada kartu keluarga sesuai dengan tempat organisasi yang menampung. “Waktu itu organisasi kami berbentuk perkumpulan.”

Karena mentok di Dinas Sosial, Anggun dan kawan-kawan bergerak sendiri. Mereka turun ke lapangan mendampingi para transpuan yang belum ber-KTP untuk mengurus dari tingkat terbawah. “Kami mulai dari mengurus dokumen di RT, lalu ke kelurahan dan kecamatan, sampai ke Dinas Dukcapil.” Dengan cara konvensional itu, transpuan bisa saja memperoleh KTP. Problemnya, banyak transpuan yang berasal dari luar Jakarta, datang merantau tanpa membawa dokumen pribadi.

Anggun dan kawan-kawannya pun ikut mendampingi para transpuan pulang ke kampung halaman untuk mengambil akta kelahiran, mengurus surat pindah, dan sebagainya. Tapi ini juga bukan hal mudah. “Tak sedikit teman transpuan yang merantau ke Jakarta karena memang sudah tak diakui oleh keluarganya dan mendapatkan kekerasan (akibat pilihan identitas gender mereka). Jadi mereka datang ke sini tanpa membawa dokumen.” Ketika mereka kembali untuk mengurus dokumen pun, penolakan dan tentangan dari pihak keluarga kerap terjadi.

Upaya itu memakan banyak waktu, tenaga, dan biaya. Cita-cita agar banyak transpuan punya KTP juga sulit digapai karena para pegiat di komunitas harus melakukan pendekatan dan pendampingan kepada orang per orang. Sampai akhirnya, pada awal 2021, ada sebuah kabar menyedihkan yang didengar para aktivis transgender: seorang transpuan lansia di Bekasi meninggal dan tak punya KTP.

Komunitas waria di Bekasi, Srikandi Patriot, turun mengurusi pemakaman transpuan tanpa dokumen kependudukan itu. Para transpuan di Srikandi Patriot kebingungan mencari keluarganya. Ironisnya, mereka juga tak bisa langsung memakamkan rekannya karena terhambat urusan administrasi. “Waria itu hidup saja susah karena tak punya KTP, sudah meninggal pun tetap susah,” ujar Anggun. Peristiwa itu memicu Ketua LSM LGBTQ SuaraKita, Hartoyo, kembali menggerakkan advokasi kepemilikan identitas bagi kelompok transpuan.

Pertemuan sejumlah aktivis dari komunitas LGBTI dalam mengadvokasi pembuatan KTP untuk transgender, bersama Kementerian Dalam Negeri, Mei lalu. Dok Instagram/Anggun Pradesha

Anggun bersama sejumlah aktivis seperti Echa Waode (Arus Pelangi) dan Titin Wahab (Srikandi Patriot), serta perwakilan komunitas LGBTQ di Jabodetabek pun ikut terlibat. Kelompok yang ikut dalam advokasi ini, antara lain, SuaraKita, Srikandi Sejati, Warna Sehati Depok, Srikandi Patriot Bekasi, Arus Pelangi, Sanggar Swara, Transvoice Bogor, FKPTB Tangerang, dan Indonesia AIDS Coalition. “Kami memulai dengan membuka koneksi ke pihak terkait, dan akhirnya kami mendapatkan kontak Dirjen Dukcapil Kemendagri, Pak Zudan.” Mereka menghubungi Zudan pada Maret 2021.

Ternyata upaya itu mendapat tanggapan positif. Zudan merespons dan mengadakan pertemuan daring dengan para pegiat melalui aplikasi Zoom. Dalam pertemuan itu, para pegiat mengutarakan persoalan yang dihadapi kaum transpuan, dan ditanggapi dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk memangkas birokrasi pembuatan KTP bagi transpuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemangkasan birokrasi ini, kata Anggun, berbentuk penghapusan syarat-syarat yang merepotkan, seperti surat pindah dan keterangan dari RT. Bahkan para transpuan yang sama sekali tak memegang identitas cukup melaporkan nama orang tua, tempat dan tanggal kelahiran, serta nama mereka saat lahir. “Memang akan lebih mudah jika ada dokumen, seperti akta kelahiran, buku rapor sekolah, atau lainnya.”

Setelah dua kali pertemuan, Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pendataan transpuan di Jabodetabek untuk dicocokkan identitas mereka dengan data biometrik yang ada dalam sistem. “Teman-teman transpuan yang belum punya KTP diminta mengisi formulir yang kami sebar secara daring.” Tercatat ada 400-an transpuan yang mendaftarkan diri melalui formulir tersebut.

Awal Mei lalu perwakilan para aktivis, Anggun, Hartoyo, dan Audi Manaf dari Warna Sehati Depok, diundang ke kantor Direktorat Jenderal Dukcapil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di sana mereka melakukan pencocokan data yang masuk dengan arsip biometrik pada sistem Kementerian Dalam Negeri. Ternyata dari sekitar 265 data, hanya 54 orang yang terverifikasi atau sudah terekam datanya. Sisanya yang tak terdeteksi, kata Anggun, bisa jadi karena saat para transpuan mengisi formulir terjadi kesalahan penulisan nama lahir, salah mengeja nama orang tua, dan lupa data pribadi lain.

Proses perekaman KTP untuk transpuan di Kantor Dinas Dukcapil Tangerang, 21 Juni 2021 Dok Instagram/Anggun Pradesha

Pada pertemuan ketiga, barulah Kemendagri menentukan tanggal perekaman data dan pembuatan KTP untuk para transpuan yang telah mendaftar. Jumlah pemohon pun bertambah hingga 400-an orang. Meski dalam pembuatan KTP para transpuan diharuskan mengisi kolom nama dan jenis kelamin sesuai dengan kelahiran mereka, bagi Anggun, hal ini tetap merupakan kabar gembira dan langkah progresif dari pemerintah.

“Kementerian Dalam Negeri bahkan membolehkan teman-teman transpuan difoto dengan penampilan sesuai dengan ekspresi gender mereka saat ini. Tidak usah berpenampilan sesuai dengan jenis kelamin lahir mereka.”

Secara terpisah, Hartoyo berencana membuat tim berbasis komunitas untuk melakukan pendataan dan penelusuran para transpuan yang belum punya KTP. Dengan demikian, ia berharap, pada 2022, bisa membantu memfasilitasi seluruh transpuan di seluruh Indonesia mendapatkan kartu identitas ini. "Harapan digantungkan kepada tim yang dibentuk Kemendagri agar terus mau membantu kelompok transpuan yang selalu terpinggirkan dalam mendapatkan akses ini," ujar Hartoyo dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Hartoyo dan tim juga akan melakukan pendekatan kepada BPJS sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar transpuan yang telah mempunyai nomor induk kependudukan dan KTP tercatat sebagai anggota JKN. Mereka juga akan menjalin komunikasi dengan Kementerian Kesehatan agar mereka mendapatkan vaksin Covid-19 agar terlindung pada masa pandemi.

Dalam advokasi kepada pemerintah, para aktivis turut menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu diakomodasi. Misalnya, pelayanan publik tanpa diskriminasi dan stigma. “Artinya, petugas di dinas dukcapil di daerah harus bersikap profesional saat melayani teman-teman transpuan. Karena ada saja cerita dari teman-teman di daerah, yang merasa diintimidasi atau tak nyaman karena seperti diinterogasi oleh petugas ketika mengurus KTP.”

Inklusivitas dan pelayanan tanpa stigma itulah, kata Anggun, yang jadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. “Ada sebanyak 514 kantor dinas dukcapil di Indonesia. Kami berharap, dengan adanya terobosan dari Kemendagri, kantor dinas juga bisa beradaptasi dan menerapkan kebijakan serupa bagi teman-teman transpuan.” Anggun menambahkan, para pegiat kesetaraan gender tengah menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan para transpuan mendapatkan kemudahan pelayanan kependudukan.

Bagi Anggun, keberhasilan advokasi terkait dengan KTP transpuan ini diharapkan bisa menginspirasi masyarakat dalam memperjuangkan perubahan nasib. “Aku berharap keberhasilan ini bisa direplikasi oleh kelompok masyarakat lain, baik sesama pegiat kesetaraan gender, pejuang inklusivitas difabel, dan sebagainya.”

Hal lain yang tak kalah penting, ujar Anggun, dengan kebijakan progresif Kementerian Dalam Negeri ini, masyarakat bisa ikut membuka mata terhadap keberadaan kelompok-kelompok marginal, termasuk transpuan. “Sehingga, masyarakat pun bisa menerima dan turut membantu ketika ada teman-teman transpuan hendak mendapatkan haknya sebagai warga negara. Tidak ada lagi cerita petugas RT, kelurahan, atau pelayanan publik lain yang menolak mereka.”*

PRAGA UTAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

7 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

13 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

26 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

26 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

42 hari lalu

Ramai Bayar UKT dengan Pinjol, OJK Minta Danacita Salurkan Pinjaman dengan Prinsip Kehati-hatian
Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?


Kelompok Transgender Filipina dan Thailand Baku Hantam, Apa Penyebabnya?

43 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Kelompok Transgender Filipina dan Thailand Baku Hantam, Apa Penyebabnya?

Polisi Thailand membubarkan perkelahian antara kelompok transgender Filipina dan Thailand


Setahun Menikah, Nong Poy Bagikan Momen Manis saat Resepsi, Berharap Cinta Abadi

47 hari lalu

Nong Poy mengunggah foto-foto pernikahannya untuk merayakan ulang tahun setahun menikah. Foto: Instagram.
Setahun Menikah, Nong Poy Bagikan Momen Manis saat Resepsi, Berharap Cinta Abadi

Dalam unggahan perayaan hari ulang tahun pernikahan yang pertama, Nong Poy berharap agar cintanya dan suami tetap abadi.


Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

55 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?


Terkini Bisnis: Asosiasi Spa Ajukan Gugatan Soal Pajak Hiburan, Mahfud Md Promosi KTP Sakti

13 Januari 2024

Anggota Polisi bersenjata lengkap berjaga di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 7 November 2023. Hal ini dilakukan untuk mengawal sidang pleno pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Selain pengamanan, polisi juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Adapun putusan MKMK ini terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang MKMK rencananya digelar pada Selasa pukul 16.00 WIB. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Asosiasi Spa Ajukan Gugatan Soal Pajak Hiburan, Mahfud Md Promosi KTP Sakti

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 13 Januari 2024 antara lain tentang asosiasi spa ajukan judicial review terkait pajak hiburan.