TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjelaskan alasan adanya perbedaan sanksi untuk penyidik KPK dalam kasus bantuan sosial Covid-19 dengan kasus helikopter Firli Bahuri.
Dewas menyatakan putusan pelanggaran etik itu seperti ilmu sosial, bukan matematika yang punya kepastian. “Ini termasuk ilmu sosial tidak ada hitung-hitungannya seperti matematika,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers daring, Senin, 12 Juli 2021.
Albertina mengatakan dalam memberikan putusan Dewan Pengawas memiliki pertimbangan. Pertimbangan itu, kata dia, dibacakan bersamaan dengan putusan. “Di situ akan kelihatan kenapa ini dihukum ringan dan sedang,” kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas menghukum penyidik kasus korupsi bansos Covid-19, M. Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. Satu penyidik bansos lainnya, M. Nur Prayoga dihukum ringan berupa peringatan tertulis 1 selama 3 bulan. Keduanya dianggap melanggar kode etik karena merundung dan melecehkan saksi dalam kasus bansos, Agustri Yogasmara alias Yogas dalam pemeriksaan. Yogas adalah saksi yang disebut menjadi operator anggota DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Dalam menjatuhkan sanksi kepada dua penyidik itu, Dewas menyatakan hal yang memberatkan adalah para terperiksa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan. Sedangkan hal meringankan para terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa 2 atau Prayoga menyatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulangi tindakannya.
Sementara dalam kasus lain, Dewas memberikan hukuman ringan berupa sanksi teguran tertulis 2 kepada Ketua KPK Firli Bahuri karena bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter untuk pulang ke kampung halamannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri tidak menyadari melakukan pelanggaran dan sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya memberikan teladan. Pertimbangan yang meringankan, Dewas menganggap Firli kooperatif dan belum pernah melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Dewas KPK Putuskan 2 Penyidik Bansos Covid-19 Langgar Kode Etik