TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK dalam kasus bantuan sosial Covid-19, M. Praswad Nugraha, buka suara soal putusan Dewan Pengawas. Dia mengatakan Dewan Pengawas banyak melepaskan pernyataannya dari konteks asli di lapangan.
“Dalam pembacaan putusan terdapat potongan kata-kata kami yang dilepaskan dari konteks kejadian keseluruhan,” kata Praswad lewat keterangan tertulis, Senin, 12 Juli 2021.
Praswad mengatakan memang beberapa kali memperingatkan Agustri Yogasmara alias Yogas dalam pemeriksaan. Namun, peringatan itu ia lontarkan supaya Yogas berhenti mengancam saksi lainnya. “Peringatan itu muncul sebagai upaya kami menghentikan ancaman yang dilakukan Agustri Yogasmara ke saksi lainnya,” kata dia.
Praswad mengatakan sebelum mengeluarkan peringatan keras itu, dirinya juga sudah memberikan peringatan awal. Kepada Yogas, Praswad meminta agar saksi itu tidak berbohong, sebab ada pidana untuk orang yang memberikan keterangan palsu. “Itu merupakan teknik interogasi dalam penyidikan,” kata Praswad.
Praswad dan koleganya sesama penyidik Bansos Covid-19, Muhammad Nur Prayoga dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK telah melanggar kode etik. Dewas menyatakan keduanya melakukan perundungan dan pelecehan terhadap Yogas, saksi yang disebut menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus.
Beberapa kalimat yang dianggap merundung adalah: “Lu emang siapa, sampai ada orang datang ke sini beli 3 juta paket?” dan “Koruptor itu baik semua Pak, yang kita tahan soleh semua, tapi soal duit semua jadi beda”. Selain itu, penyidik dianggap menunjukkan gestur, seperti seolah akan melemparkan sesuatu. Dewas menghukum Praswad dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji 10 persen selama 6 bulan. Nur Prayoga disanksi ringan berupa surat peringatan 1 selama 3 bulan.
Praswad menganggap hukuman pemotongan gaji itu tidak seberapa, dibandingkan kerugian yang dialami oleh masyarakat karena korupsi bansos. Dia bilang para korban bansos termasuk mereka yang terkena pemberhentian kerja dan para difabel. “Hukuman kepada kami tidak luar biasa,” kata dia.
Dia menganggap laporan terhadap dirinya merupakan serangan balik dari koruptor, khususnya dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Dia berharap tidak ada lagi rekan-rekannya sesama penyidik KPK yang menjadi korban seperti dirinya. Dia meminta Dewas KPK dapat konsisten memberikan keadilan dalam pelanggaran etik dan tindakan koruptif yang ada di KPK dan merusak Indonesia.
Baca juga: Daftar Perkara Korupsi Kakap yang Ditangani Penyidik KPK Tak Lulus TWK