TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhamad Syahrial menyuap penyidik Komisaris Polisi Stepanus Robinson Pattuju Rp 1,695 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial.
“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1.695.000.000,” kata jaksa KPK dikutip dari salinan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Senin, 12 Juli 2021.
Jaksa mengatakan Syahrial awalnya datang ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Syahrial ingin maju dalam Pilkada Tanjungbalai 2021-2026, namun khawatir akan terganjal oleh kasus korupsi proyek dan jual-beli jabatan yang sedang diselidiki KPK. Azis menawarkan untuk mengenalkan kenalannya yang bisa membantu mengurus kasus. Syahrial setuju.
Kenalan Azis itu ternyata Robin, penyidik KPK. Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan Robin agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. Robin setuju. Mereka bertukar nomor telepon.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya Maskur Husain, seorang pengacara. Robin bilang ada permintaan urus perkara dari daerah Tanjungbalai. Maskur setuju membantu asal ada duit Rp 1,5 miliar. Robin meneruskan permintaan itu ke Syahrial. Syahrial setuju asalkan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menjamin dirinya mampu membantu Syahrial.
Syahrial menyerahkan uang kepada Robin melalui transfer bank ke rekening atas nama Riefka Amalia sebanyak Rp 1,275 miliar. Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 20 juta. Sebanyak Rp 200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp 220 juta.
Atas pemberian itu, Stepanus Robinus Pattuju melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara. Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai. Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya. Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara. Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai. Robin meneruskan Informasi itu ke Syahrial.
Baca juga: Firli Disebut Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai, KPK Sebut Ada Miskomunikasi