TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan mengkaji opsi mengajukan uji materi jika pemerintah tak mencabut aturan vaksinasi gotong royong individu alias vaksin Covid-19 berbayar. Aturan vaksinasi berbayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati mengatakan, Koalisi telah menuntut agar pemerintah membatalkan dan mencabut aturan itu. "Apabila hal tersebut tidak dilakukan kami akan melakukan langkah hukum salah satunya judicial review," kata Asfinawati dalam konferensi pers daring, Senin, 12 Juli 2021.
Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan menilai aturan vaksinasi Covid-19 berbayar ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 34 ayat (3) konstitusi menyebutkan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Asfinawati juga menyoroti pendistribusian vaksin gotong royong yang tetap menggunakan PT Bio Farma (Persero) yang merupakan perusahaan pelat merah. Selain itu, fasilitas pelayanan vaksin gotong royong pun masih bisa menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara.
Artinya, kata Asfinawati, sumber daya negara bukannya diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, melainkan bagi mereka yang mampu membayar. Padahal rakyat saat ini mengalami kelangkaan obat, vaksin, oksigen, hingga saling berebut untuk bisa mengakses fasilitas kesehatan.
"Dalam kondisi genting seperti itu semua daya upaya harusnya diarahkan untuk rakyat, tidak justru pendistribusian dan fasilitas pelayanan diarahkan untuk yang mampu membayar," ujar dia.
Menurut Asfinawati, kebijakan vaksinasi berbayar ini tak masuk akal jika dikaitkan dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Kebencanaan. Dia menjelaskan, UU Kekarantinaan Kesehatan jelas mengatur kewajiban pemerintah memenuhi pelayanan kesehatan supaya pandemi bisa teratasi.
Begitu pula bila dikaitkan dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 Kebencanaan. Dalam kondisi darurat, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok dan barang-barang penting, termasuk di dalamnya obat-obatan, bagi masyarakat.
Presiden Joko Widodo pun pun telah mengeluarkan dua keputusan presiden, yakni tentang kedaruratan kesehatan masyarakat karena pandemi Covid-19 dan status bencana nonalam pandemi Covid-19. Asfinawati pun mempertanyakan tujuan keberadaan dua keppres ini jika pada akhirnya tidak dilaksanakan.
"Ini berbahaya sekali. Kalau kita pinjam istilah teman-teman mahasiswa, pada akhirnya vaksin gotong royong ini adalah lip service dari Keputusan Presiden tentang status darurat bencana nasional nonalam," ujar Asfinawati soal vaksin Covid-19 berbayar.