TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah membatalkan aturan vaksin gotong royong individu. Mereka menilai program vaksin Covid-19 berbayar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 itu tak cukup ditunda, tetapi harus dicabut.
Salah satu perwakilan Koalisi, Fatia Maulidiyanti mengatakan, Presiden Joko Widodo mestinya bisa mencabut kebijakan tersebut. Ia mengatakan penundaan tidak akan menyelesaikan akar masalah aturan ini.
"Semestinya Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara mencabut kebijakan tersebut. Jadi semestinya bukan ditunda, tapi vaksin berbayar harus dibatalkan dan kebijakannya dicabut," kata Fatia dalam konferensi pers, Senin, 12 Juli 2021.
Kimia Farma sebelumnya memang mengumumkan bahwa program vaksin gotong royong individu berbayar ini ditunda. Sedianya, program itu akan dimulai pada hari ini, Senin, 12 Juli 2021.
Fatia mengatakan penundaan bukanlah jalan keluar. Ia mengingatkan Presiden Jokowi telah menyampaikan di awal bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat gratis bagi seluruh masyarakat.
"Jika tidak dicabut kita tahu Jokowi telah menjilat ludahnya sendiri ketika dia bilang vaksin tidak berbayar tetapi gratis," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini.
Perwakilan dari Koalisi Warga Lapor Covid-19, Amanda Tan, mengatakan vaksin adalah barang publik (public goods) yang harus gratis dan bisa diakses semua masyarakat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan United Nations General Assembly telah mewanti-wanti vaksin diperuntukkan demi keselamatan masyarakat dan memastikan orang-orang yang paling rentan bisa terlindungi.
Ia mengatakan bahwa konstitusi Indonesia mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan yang setara dan memadai bagi semua warga. "Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 kita dan amanat WHO, vaksinasi adalah barang publik yang tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun," ujar Amanda.
Amanda mengatakan vaksin dalam kondisi normal pun tidak diperjualbelikan, seperti vaksin bagi anak dan balita. Ia pun mempertanyakan mengapa pemerintah justru hendak mengambil keuntungan di tengah krisis dan kesengsaraan masyarakat yang didera pandemi.
Pemerintah, kata Amanda, membeli vaksin menggunakan uang negara yang berasal dari rakyat. Ia mengatakan vaksin itu selayaknya dikembalikan kepada rakyat. Menurut Amanda, komersialisasi vaksin adalah pelanggaran keras atas hak kesehatan masyarakat dan prinsip keadilan sosial.
"Tidaklah etis pemerintah memperjualbelikan barang yang seharusnya menjadi hak publik yang harus digratiskan dan tidak dipungut biaya oleh pihak mana pun," kata Amanda.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 19 Tahun 2021 yang mengubah aturan ihwal vaksinasi mandiri. Dalam Permenkes 10 Tahun 2021, badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program vaksin Covid-19 berbayar ini hanya opsi. Ia menuturkan, kebijakan ini diambil karena banyak pengusaha yang masih menjalankan roda ekonomi tapi tak terdaftar di program vaksin gotong royong.
Baca juga: Ada Aturan Vaksin Covid-19 Berbayar, DPR Mengaku Kecolongan