Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecolongan Vaksin Covid-19 Berbayar, DPR Panggil Kemenkes dan Kimia Farma

Reporter

image-gnews
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan DPR Felly Estelita Runtuwene mengatakan akan memanggil Kementerian Kesehatan dan Kimia Farma untuk menanyakan soal vaksin Covid-19 berbayar. “Dari Kimia Farma kami undang semua untuk tanyakan, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan yang terkait kami undang semuanya,” kata Felly kepada Tempo, Senin, 12 Juli 2021.

Komisi IX DPR akan mengagendakan rapat tersebut pada Selasa, 13 Juli 2021. Felly mengaku dirinya kaget dengan kebijakan vaksin Covid-19 berbayar. Ia menyebut DPR telah kecolongan karena Kementerian Kesehatan tiba-tiba mengubah klausul mengenai ketentuan vaksin Gotong Royong.

Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi, badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Vaksin berbayar, kata Felly, tidak pernah dibicarakan di Komisi IX. Dalam rapat-rapat sebelumnya, politikus NasDem ini menyebut hanya dua hal yang dibahas.

“Pertama, digratiskan untuk seluruh masyarakat. Itu yang kami perjuangkan. Kemudian timbul wacana dari pengusaha-pengusaha yang ingin membeli vaksin itu diperuntukkan bagi karyawan dan keluarga,” kata dia.

Menurut Felly, jika pemerintah menerapkan vaksin Covid-19 berbayar untuk mempercepat herd immunity, alasan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan seenaknya tanpa pembahasan dengan DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini kalau semua bisa berubah seenaknya tanpa jalur yang benar apa namanya? Ini bisa banyak kebocoran kalau hal-hal seperti ini dilakukan,” ujarnya.

Layanan vaksinasi berbayar akan dimulai Senin pekan ini. Layanan ini bisa didapatkan di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. Biaya layanan vaksinasi berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.

Biaya tersebut mencakup harga vaksin Covid-19 per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910 sehingga harga per dosis vaksin Covid-19 berbayar yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis. Maka biaya untuk dua kali suntikan vaksin sebesar Rp 879.140.

Baca juga: Ini Penjelasan Pemerintah soal Vaksin Covid-19 Berbayar

FRISKI RIANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

1 jam lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.


Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

1 hari lalu

Rusdin Abdullah. TEMPO/Fahmi Ali
Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

Gerindra dan NasDem menjajaki kerja sama Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

1 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

2 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

2 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

2 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.