TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kesehatan DPR Felly Estelita Runtuwene mengatakan akan memanggil Kementerian Kesehatan dan Kimia Farma untuk menanyakan soal vaksin Covid-19 berbayar. “Dari Kimia Farma kami undang semua untuk tanyakan, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan yang terkait kami undang semuanya,” kata Felly kepada Tempo, Senin, 12 Juli 2021.
Komisi IX DPR akan mengagendakan rapat tersebut pada Selasa, 13 Juli 2021. Felly mengaku dirinya kaget dengan kebijakan vaksin Covid-19 berbayar. Ia menyebut DPR telah kecolongan karena Kementerian Kesehatan tiba-tiba mengubah klausul mengenai ketentuan vaksin Gotong Royong.
Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi, badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Vaksin berbayar, kata Felly, tidak pernah dibicarakan di Komisi IX. Dalam rapat-rapat sebelumnya, politikus NasDem ini menyebut hanya dua hal yang dibahas.
“Pertama, digratiskan untuk seluruh masyarakat. Itu yang kami perjuangkan. Kemudian timbul wacana dari pengusaha-pengusaha yang ingin membeli vaksin itu diperuntukkan bagi karyawan dan keluarga,” kata dia.
Menurut Felly, jika pemerintah menerapkan vaksin Covid-19 berbayar untuk mempercepat herd immunity, alasan tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengubah kebijakan seenaknya tanpa pembahasan dengan DPR.
“Ini kalau semua bisa berubah seenaknya tanpa jalur yang benar apa namanya? Ini bisa banyak kebocoran kalau hal-hal seperti ini dilakukan,” ujarnya.
Layanan vaksinasi berbayar akan dimulai Senin pekan ini. Layanan ini bisa didapatkan di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. Biaya layanan vaksinasi berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.
Biaya tersebut mencakup harga vaksin Covid-19 per dosis Rp321.660 ditambah dengan harga layanan Rp117.910 sehingga harga per dosis vaksin Covid-19 berbayar yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp439.570 per dosis. Maka biaya untuk dua kali suntikan vaksin sebesar Rp 879.140.
Baca juga: Ini Penjelasan Pemerintah soal Vaksin Covid-19 Berbayar
FRISKI RIANA