TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) untuk kedua kalinya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU mengembalikan berkas perkara yang dikirim penyidik pada 5 Juli lalu lantaran belum memenuhi syarat kelengkapan.
"Akan diserahkan lagi ke JPU pekan depan," ujar Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Ma'mun saat dikonfirmasi pada Ahad, 11 Juli 2021. Selain itu, saat ini penyidik masih menelusuri aset para tersangka yang diduga disembunyikan.
Dalam kasus penipuan ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Abdulrahman Yusuf selaku CEO perusahaan EDC Cash, S istri dari Yusuf yang berperan sebagai exchanger EDC Cash sejak Agustus 2020.
Para korban investasi bodong mengaku tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDD Cash selama enam bulan yang menyebabkan rugi puluhan miliar.
Baca juga: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Diciduk, Korban 53 Orang dan Kerugian Rp 15 M
ANDITA RAHMA