TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan di masa PPKM Darurat Kota Medan, pelaksanaan Idul Adha tahun ini akan dilakukan pembatasan pembagian paket daging kurban.
"Masyarakat tidak lagi dianjurkan untuk datang ke lokasi pembagian kurban tersebut, melainkan panitia kurban didampingi kepala lingkungan dan petugas Babinsa/Babinkamtibmas yang langsung mengantar ke rumah penerima paket guna menghindari kerumunan," ujar Rahmayadi, kemarin.
Rahmayadi menuturkan untuk persiapan Hari Raya Idul Adha akan ada pembagian daging kurban, tetapi tidak ada orang yang datang mengambil kurban. "Kurban tersebut diantar ke tempat yang mengikutsertakan Kepala Lingkungan, Babinkamtibmas dan Babinsa," tutur Gubernur Sumut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.
Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM Darurat itu berdasarkan 4 parameter, yakni level asesmen 4, BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus Covid-19 meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen. Salah satu kota yang menerapkan PPKM Darurat ialah Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021