TEMPO.CO, Bintan - Polisi di Bintan, Kepulauan Riau, menangkap seorang pria pekerja migran asal Lombok yang baru datang dari Malaysia, Sabtu 10 Juli 2021. Padanya ditemukan dua kilogram narkoba jenis sabu dan 49 butir pil ekstasi.
Kapolres Bintan, Bambang Sugihartono, menerangkan bahwa narkoba tersebut dibawa SU (43 tahun) melalui satu pelabuhan tidak resmi di kawasan Tanjung Uban. "Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam," kata Bambang, Sabtu.
Dalam pemeriksaan, SU mengaku mendapat tugas membawa sabu dan pil ekstasi itu dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok lainnya di Malaysia. SU mengatakan dijanjikan upah sekitar Rp 15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang di Lombok. Kedua identitas di Malaysia dan Lombok itupun langsung ditelisik polisi.
Adapun SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Markas Polres Bintan. Polisi menjeratnya dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya sampai pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepada polisi, SU menyatakan nekat membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi karena tergiur dengan upah yang sangat besar. Ditambah kondisi istri di Lombok yang disebutnya dalam kondisi sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan.
Baca juga:
PBB Putuskan Ganja Tak Terlarang, Ini Kata Dokter Obat Tradisional?