Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjar Cerita Soal Percepatan Tangani Covid-19 dengan "Jogo Tonggo"

image-gnews
Ganjar Cerita Soal Percepatan Tangani Covid-19 dengan
Ganjar Cerita Soal Percepatan Tangani Covid-19 dengan "Jogo Tonggo" | Foto: dok.Kementan
Iklan

Jakarta - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menceritakan bagaimana ia dan jajarannya melakukan percepatan dalam penanganan pandemi Covid-19 melalui “Jogo Tonggo". Dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “Ujian dan Tantangan Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19,” pada Sabtu (10/7/2021) itu, ia menceritakan tantangan yang dihadapi dengan menghadirkan kebijakan yang bottom up, mikrozonasi, dan berbasis kebudayaan dan social community

Ganjar bercerita, kondisi di hilir pada saat pergerakan masyarakat dibatasi melalui kebijakan PPKM Darurat, maka perlu diterapkan kebijakan tidak hanya top-down, namun juga buttom-up.  Dengan kebijakan berbasis mikrozonasi, diharapkan pergerakan masyarakat semakin dapat dikendalikan. 

“Sebenarnya yang Jogo Tonggo itu justru hari ini kita gencarkan kembali, kita gas lagi, kalau pergerakan masyarakat ruangnya lebih besar, maka mereka akan bergerak ke mana-mana dan itu akan sulit dikendalikan, maka kita coba dengan mikro zonasi,” katanya. 

Jogo Tonggo merupakan inovasi pemberantasan Covid-19, berbasis kewilayahan. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2020, dibentuklah Satgas Jogo Tonggo, yang memberdayakan warga hingga wilayah Rukun Warga (RW). 

“Mikro zonasi inilah improvement yang kita lakukan sehingga Jogo Tonggo itu berjalan. Faktanya nih, katanya ada PKK, dasawisma, kelompok tani, karang taruna, ada kiai, ada kelompok agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, itu fakta di desa ada, ada pendamping desa, itu faktanya ada di desa semua, komunitas-komunitas ini sebenarnya karena ada dan hidup di masyarakat, mengapa kemudian kita tidak ajak, itulah Jogo Tonggo,” beber Ganjar. 

Sesuai namanya, Jogo Tonggo mengedepankan partisipasi aktif warga untuk saling menjaga dari penularan Covid-19. Jika ada yang terinfeksi virus Corona, warga dapat saling menjaga dengan memberikan perhatian, dan tidak memberikan stigma pada mereka yang tertular. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Konsepnya sederhana saja, jagalah tetanggamu jangan kasih stigmatisasi, kamu tak kasih panduan, kamu saya training, sehingga kalau seandainya, kalau ya, nanti bantuan dari pemerintah ‘ngga cukup, jangan ngamuk, tapi dibantu,” imbuhnya. 

Ganjar juga bercerita, tentang seorang asisten penjual sayuran yang ditemuinya, yang rela menyumbangkan dua ikat kacang panjang yang dimilikinya ke Posko. Di tengah keterbatasan penghasilannya, ia berbesar hati berbagi untuk sesama. Pada saat ditanya alasannya dalam menyumbang, sang asisten penjual sayur tersebut berujar “Kasihan pak, ada yang butuh makan, ini kan soal kemanusiaan.” 

“Kaya disamber gledek saya, itu masyarakat yang kemudian dia memberikan perhatian, ada yg ngasih gelas segala, ditaruh diikat di situ, ini butuh manajemen pake Jogo Tonggo untuk me-manage kondisi-kondisi itu,” tutur Ganjar. 

Diketahui, konsep Jogo Tonggo yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu juga menjadi salah satu juara dalam acara Top Inovasi Pelayanan Publik, Inovasi Penanganan Covid-19 dan Pengaduan Terbaik 2020, dalam kategori Pelayanan Publik Penanganan Covid-19, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dengan konsep itu, Ganjar berharap, seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dalam penanganan pandemi beserta dampaknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

8 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

18 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

26 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

27 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

27 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

29 hari lalu

Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah


Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

30 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

Anggota Baleg DPR mengingatkan agar kekhususan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.