TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, selain di zona PPKM Darurat, rumah ibadah pada zona merah dan oranye juga ditutup sementara. Yaqut meminta umat beragama untuk sementara menjalankan ibadah di rumah.
"Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," ujar Yaqut. "Hanya, aktivitas peribadatan dijalankan di rumah masing-masing".
Data Satgas Covid-19 per 6 Juli menunjukkan jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota, zona oranye (risiko sedang) ada 293 kabupaten/kota, zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) ada 16 kabupaten/kota.
Kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali, sementara 27 kabupaten/kota di antaranya dari luar Pulau Jawa-Bali.
Pengkategorian daerah menggunakan warna merah, oranye, kuning dan hijau dalam zonasi risiko sesuai konsensus internasional terkait kebencanaan. Indikator yang digunakan ialah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
"Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Menag Yaqut ihwal penutupan rumah ibadah selama PPKM Darurat.
Baca juga: Sidang Isbat Awal Zulhijah Digelar 10 Juli, Tentukan Kapan Idul Adha
DEWI NURITA