TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh lapisan masyarakat mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Ia mengingatkan para pekerja dan perusahaan non-kritikal dan non-esensial dilarang untuk bekerja dari kantor.
"Tentunya kegiatan tersebut esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas. Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal," ujar Kapolri Sigit melalui keterangan tertulis pada Kamis, 8 Juli 2021.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta karyawan melaporkan perusahaannya jika dipaksa bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan," kata Luhut pada 5 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun, kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota. Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
ANDITA RAHMA
Baca: Kabareskrim Perintahkan Kapolda Tak Cegat Kendaraan Bawa Bahan Pokok Pangan