TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar kabar bohong soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang beredar di masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan penyebar hoaks merupakan titik lemah Indonesia dalam perang melawan covid 19.
"Kominfo akan terus menjaga dan membersihkan ruang digital agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Demi pemulihan dan sukses manangani Covid-19 19, mari kita lawan dan jangan percaya hoax dan disinformasi," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, Kamis, 8 Juli 2021.
Berikut laporan beberapa laporan isu hoaks seputar PPKM Darurat yang ditemukan Kominfo;
1. Pemberlakuan PPKM Darurat untuk Redam Demo Mahasiswa
Beredar sebuah narasi melalui pesan berantai aplikasi percakapan WhatsApp yang menyebut bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk meredam aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar mahasiswa pada bulan Juli. Faktanya, Kominfo menjelaskan, PPKM Darurat diberlakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju kasus Covid-19.
2. Masyarakat Diminta Perbanyak Pergi ke Masjid di Masa PPKM Darurat
Beredar poster di media sosial Facebook yang bernarasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat memperbanyak pergi ke Masjid di masa PPKM Darurat.
Dalam postingan yang beredar juga berisi narasi: "PPKM DARURAT. Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PERBANYAK PERGI KE MESJID dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021".
Kominfo menjelaskan, informasi tersebut tidak benar dan narasi pada poster tersebut telah diedit. Faktanya, akun Instagram @polres_sukabumi_kabupaten mengunggah poster yang sama. Namun, narasi pada poster aslinya bertuliskan sebagai berikut, "PPKM DARURAT Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021" pada kalimat "PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT" diganti dengan kalimat "PERBANYAK PERGI KE MESJID".
3. PPKM Darurat Upaya Pemerintah untuk Menggagalkan Perayaan Hari Raya Idul Adha
Beredar sebuah video ceramah yang menyebut PPKM Darurat adalah upaya Pemerintah untuk menggagalkan perayaan Hari Raya Idul Adha. Pasalnya, PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021. Faktanya kebijakan PPKM Darurat diambil karena kasus Covid-19 meningkat tajam dan tingkat keterisian rumah sakit hampir 100 persen, pemerintah menargetkan bisa menekan laju kasus sampai 10 ribu per hari selama 18 hari penerapan PPKM Darurat.
4. Situs Palsu Pendaftaran dan Pengecekan Bansos PPKM Darurat
Beredar pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang terlihat membagikan sebuah tautan dengan alamat http://bantuanppkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuni, tautan tersebut diklaim sebagai media pendaftaran dan pengecekan penerima bantuan uang Rp 300.000 yang diberikan oleh Pemerintah di masa PPKM Darurat.
Faktanya, situs yang diklaim sebagai media pendaftaran dan pengecekan penerima bantuan Rp 300.000 di masa PPKM Darurat pada pesan tersebut adalah tidak benar. Saat ini, cara melakukan pengecekan data penerima Bansos tersebut dapat dilakukan melalui situs milik Kementerian Sosial RI yaitu cekbansos.kemensos.go.id
5. Situs Subsidi PPKM Darurat Mengatasnamakan Pembagian Bantuan Sosial Tunai oleh Kemensos
Telah beredar pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp 300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan pada situs
https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625674980149 yang memuat logo Kementerian Sosial. Lalu pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
Faktanya, pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs untuk pendaftaran penerima bantuan sosial atau bansos Rp 300.000, apalagi dalam bentuk pesan berantai. Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp 300.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia. Untuk tahun 2021, BST disalurkan dari bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli. Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengecek kepesertaan BST, masyarakat dapat mengakses melalui situs Kemensos, termasuk untuk masyarakat yang mendapat bantuan saat PPKM Darurat.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Semua Warga yang Membutuhkan Dapat Bansos