Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Hoaks Seputar PPKM Darurat Versi Kominfo: Redam Demo-Gagalkan Idul Adha

image-gnews
Suasana aktivitas perdagangan saat masa PPKM Darurat di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021. Hanya beberapa pedagang yang tampak menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker. TEMPO/Subekti
Suasana aktivitas perdagangan saat masa PPKM Darurat di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021. Hanya beberapa pedagang yang tampak menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar kabar bohong soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang beredar di masyarakat. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan penyebar hoaks merupakan titik lemah Indonesia dalam perang melawan covid 19.

"Kominfo akan  terus  menjaga dan membersihkan ruang digital agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Demi pemulihan dan sukses manangani Covid-19 19, mari kita lawan dan jangan percaya hoax dan disinformasi," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, Kamis, 8 Juli 2021.

Berikut laporan beberapa laporan isu hoaks seputar PPKM Darurat yang ditemukan Kominfo;

1. Pemberlakuan PPKM Darurat untuk Redam Demo Mahasiswa

Beredar sebuah narasi melalui pesan berantai aplikasi percakapan WhatsApp yang menyebut bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk meredam aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar mahasiswa pada bulan Juli. Faktanya, Kominfo menjelaskan, PPKM Darurat diberlakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju kasus Covid-19.

2. Masyarakat Diminta Perbanyak Pergi ke Masjid di Masa PPKM Darurat

Beredar poster di media sosial Facebook yang bernarasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat memperbanyak pergi ke Masjid di masa PPKM Darurat.

Dalam postingan yang beredar juga berisi narasi: "PPKM DARURAT. Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PERBANYAK PERGI KE MESJID dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021".

Kominfo menjelaskan, informasi tersebut tidak benar dan narasi pada poster tersebut telah diedit. Faktanya, akun Instagram @polres_sukabumi_kabupaten mengunggah poster yang sama. Namun, narasi pada poster aslinya bertuliskan sebagai berikut, "PPKM DARURAT Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021" pada kalimat "PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT" diganti dengan kalimat "PERBANYAK PERGI KE MESJID".

3. PPKM Darurat Upaya Pemerintah untuk Menggagalkan Perayaan Hari Raya Idul Adha

Beredar sebuah video ceramah yang menyebut PPKM Darurat adalah upaya Pemerintah untuk menggagalkan perayaan Hari Raya Idul Adha. Pasalnya, PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021. Faktanya kebijakan PPKM Darurat diambil karena kasus Covid-19 meningkat tajam dan tingkat keterisian rumah sakit hampir 100 persen, pemerintah menargetkan bisa menekan laju kasus sampai 10 ribu per hari selama 18 hari penerapan PPKM Darurat.

4. Situs Palsu Pendaftaran dan Pengecekan Bansos PPKM Darurat

Beredar pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang terlihat membagikan sebuah tautan dengan alamat http://bantuanppkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuni, tautan tersebut diklaim sebagai media pendaftaran dan pengecekan penerima bantuan uang Rp 300.000 yang diberikan oleh Pemerintah di masa PPKM Darurat.

Faktanya, situs yang diklaim sebagai media pendaftaran dan pengecekan penerima bantuan Rp 300.000 di masa PPKM Darurat pada pesan tersebut adalah tidak benar. Saat ini, cara melakukan pengecekan data penerima Bansos tersebut dapat dilakukan melalui situs milik Kementerian Sosial RI yaitu cekbansos.kemensos.go.id

5. Situs Subsidi PPKM Darurat Mengatasnamakan Pembagian Bantuan Sosial Tunai oleh Kemensos

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Telah beredar pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Rp 300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan pada situs
https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625674980149 yang memuat logo Kementerian Sosial. Lalu pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

Faktanya, pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs untuk pendaftaran penerima bantuan sosial atau bansos Rp 300.000, apalagi dalam bentuk pesan berantai. Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp 300.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia. Untuk tahun 2021, BST disalurkan dari bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli. Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengecek kepesertaan BST, masyarakat dapat mengakses melalui situs Kemensos, termasuk untuk masyarakat yang mendapat bantuan saat PPKM Darurat.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Semua Warga yang Membutuhkan Dapat Bansos

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat meresmikan pembangunan Fasad dan Gedung UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar, di Gowa, Kamis 1 Februari 2024.
Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

Agenda prioritas Indonesia dalam APSMC adalah saling berdiskusi soal tantangan dan pengalaman dalam manajemen spektrum frekuensi.


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

1 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

2 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

3 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.