Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan disingkat Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pekerja swasta non esensial untuk melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bekerja dari rumah, kata Wiku, dapat mencegah penularan Covid-19 semakin luas akibat mobilisasi para pegawai kantoran.
"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 Juli 2021.
Wiku mengingatkan pemerintah daerah untuk ikut berperan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta karyawan melaporkan perusahaannya jika dipaksa bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan," kata Luhut pada 5 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun, kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota. Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga : Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan untuk Persyaratan Perjalanan
ANDITA RAHMA