TEMPO.CO, Jakarta - Transparency International menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meminta dihentikannya pemecatan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat yang dikirim pada 1 Juli 2021 itu, TI meminta Jokowi menyetop upaya pelemahan tersebut.
“Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk menghentikan tindakan yang merusak ini,” kata Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson dalam suratnya, Selasa, 6 Juli 2021.
Daniel mengatakan Jokowi mesti memastikan menjaga KPK untuk menjalankan tugasnya memberantasan korupsi. Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia harus mematuhi komitmen internasional dalam hal pemberantasan rasuah.
Lembaga yang bermarkas di Berlin, Jerman, ini menyatakan khawatir dengan perkembangan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejak revisi UU KPK pada 2019. Menurut Daniel, tanpa revisi, KPK sudah efektif dan independen dalam menjalankan tugasnya. “Selama dua tahun terakhir kita melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan kemanjurannya,” kata dia.
Daniel mengatakan pemecatan terhadap puluhan pegawai KPK lewat ujian pegawai negeri membuat kekhawatirannya makin besar. Apalagi, TI tahu bahwa pemecatan itu bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ujian itu tak boleh menjadi landasan untuk memecat pegawai. Selain itu, pemecatan tersebut juga dianggap bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sudah diteken Indonesia.
“Jokowi harus menegur komisioner KPK dan membatalkan pemberhentian pegawai,” ujar dia.
Daniel bilang KPK yang kuat, efektif dan independen penting untuk pertumbuhan dan pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19. Untuk memperoleh kepercayaan publik terhadap KPK dan Indonesia, kata dia, lembaga antikorupsi harus beroperasi sesuai dengan Konvensi Antikorupsi PBB dan Prinsip Jakarta.