Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik KPK: Duit Suap Juliari Batubara Baru Uang Rokok Korupsi Bansos Covid-19

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Andre Dedy Nainggolan mengatakan masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Dia mengatakan uang suap Rp 32 miliar yang didakwakan diterima oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara, baru ‘uang rokok’ dari skandal korupsi bansos.

“Dalam tanda kutip itu sekedar uang rokok untuk operasional kepada pejabat di Kementerian Sosial dan Menteri Sosial,” kata Andre dalam diskusi Indonesia Corruption Watch, Selasa, 6 Juli 2021.

Andre menggunakan istilah uang rokok untuk duit miliaran rupiah guna menggambarkan masifnya korupsi bansos, dibandingkan yang berhasil diungkap oleh timnya. Dia mengatakan total anggaran untuk penyediaan bansos sebesar Rp 6,8 triliun. Sementara, uang yang diduga diterima oleh Juliari dkk hanya sekitar 0,5 persen dari total anggaran tersebut.

Padahal, kata dia, timnya menemukan data yang mengindikasikan bahwa nilai sembako yang disalurkan ke masyarakat disunat hampir setengah dari total Rp 270 ribu per paket. Dia mengatakan ada salah satu perusahaan hanya menyediakan bansos dengan nilai Rp 170 ribu per paket. Dari data itu, dia mengasumsikan ada Rp 90 ribu uang negara yang menguap dari setiap paket bansos. Bila nilai itu dikalikan dengan total paket bansos, maka nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

“Bisa dibilang saya sebenarnya masih berhutang mengungkap itu,” kata Andre. Andre tak bisa lagi menyidik perkara ini, karena didepak lewat tes wawasan kebangsaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Uang pelicin itu diduga diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Namun sebenarnya dalam penyediaan bansos ada sekitar 109 perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan bansos. Andre mengatakan ada dugaan bahwa paket yang dikerjakan oleh perusahaan lainnya itu sebenarnya dikuasai oleh pejabat lain, selain Juliari dan pejabat di Kemensos.

Andre juga mengatakan banyak perusahaan itu tidak memiliki kompetensi dalam penyediaan sembako. Bahkan ada beberapa perusahaan yang baru muncul saat proyek pengadaan bansos berjalan. Sehingga, mereka kembali menunjuk subkontraktor untuk menyediakan barang. “Uang suap yang diterima Juliari Batubara itu diduga baru sebagian kecil,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serba-serbi Gus Ipul Gantikan Risma Jadi Mensos Tak Sampai 2 Bulan

1 hari lalu

Serah terima jabatan Mensos kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Serba-serbi Gus Ipul Gantikan Risma Jadi Mensos Tak Sampai 2 Bulan

Gus Ipul dilantik berdasarkan surat Keppres Nomor 102/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia 2019-2024.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

2 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Mensos Gus Ipul Dapat Masukan Ini dari Menko PMK Muhadjir Effendy

2 hari lalu

Serah terima jabatan Mensos kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Mensos Gus Ipul Dapat Masukan Ini dari Menko PMK Muhadjir Effendy

Mensos Gus Ipul mengungkapkan dapat masukan dari Plt Mensos Muhadjir untuk benahi Kemensos. Apa masukannya?


PR untuk Gus Ipul dari Muhadjir Effendy: Rapikan DTKS

3 hari lalu

Serah terima jabatan Mensos kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
PR untuk Gus Ipul dari Muhadjir Effendy: Rapikan DTKS

Eks Plt. Mensos Muhadjir Effendy menitipkan PR kepada Mensos baru Gus Ipul untuk merapikan DTKS.


Pendaftaran Diperpanjang, Ini Formasi CPNS Kemensos 2024 untuk Lulusan D3-S2 dan Penempatan IKN

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 1 September 2020. Pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 itu mulai digelar 1 September hingga 15 September 2020 dengan total jumlah peserta sebanyak 10207 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pendaftaran Diperpanjang, Ini Formasi CPNS Kemensos 2024 untuk Lulusan D3-S2 dan Penempatan IKN

Pendaftaran ditutup tanggal 10 September 2024, berikut ini deetan Formasi CPNS Kemensos 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2.


ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

14 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

ASN Kementerian Sosial yang menjadi korban bullying oleh sesama ASN telah menyerahkan sejumlah bukti kepada YLBHI.


Bertahun-tahun ASN Kemensos Jadi Korban Bullying Sesama ASN, Minta Mutasi Tak Disetujui Pimpinan

14 hari lalu

Ilustrasi bullying di tempat kerja. Shutterstock
Bertahun-tahun ASN Kemensos Jadi Korban Bullying Sesama ASN, Minta Mutasi Tak Disetujui Pimpinan

Seorang ASN di Kementerian Sosial menjadi korban bullying oleh sesama ASN. Menteri Tris Rismaharini sudah mengetahui kejadian ini.


Cara Cek Bansos Kemensos 2024 Secara Online

41 hari lalu

 Aplikasi
Cara Cek Bansos Kemensos 2024 Secara Online

Simak cara cek bansos Kemensos di sini.


Novel Baswedan Cs Serahkan Revisi Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK Siang Ini

43 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Novel Baswedan Cs Serahkan Revisi Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK Siang Ini

Novel Baswedan Cs menilai persyaratan batas usia yang digunakan Pansel Capim KPK secara nyata telah merugikan dan langgar hak konstitusional.


Tim Hukum PDIP Tanggapi Laporan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas

46 hari lalu

Tim hukum PDIP Johannes Lumban Tobing (tengah), Army Mulyanto (kiri), dan Wiradarma Harefa (kanan) menunjukkan surat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tim hukum PDIP melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tim penyidik KPK yang dipimpin oleh AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK terkait penggeledahan anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah pada Rabu (3/7) untuk mencari bukti kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Hukum PDIP Tanggapi Laporan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas

Tim hukum PDIP menyampaikan surat tanggapan atas jawaban KPK terhadap pengaduan Penyidik KPK Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK.