Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik KPK: Duit Suap Juliari Batubara Baru Uang Rokok Korupsi Bansos Covid-19

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Andre Dedy Nainggolan mengatakan masih banyak yang belum terungkap dalam penanganan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Dia mengatakan uang suap Rp 32 miliar yang didakwakan diterima oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara, baru ‘uang rokok’ dari skandal korupsi bansos.

“Dalam tanda kutip itu sekedar uang rokok untuk operasional kepada pejabat di Kementerian Sosial dan Menteri Sosial,” kata Andre dalam diskusi Indonesia Corruption Watch, Selasa, 6 Juli 2021.

Andre menggunakan istilah uang rokok untuk duit miliaran rupiah guna menggambarkan masifnya korupsi bansos, dibandingkan yang berhasil diungkap oleh timnya. Dia mengatakan total anggaran untuk penyediaan bansos sebesar Rp 6,8 triliun. Sementara, uang yang diduga diterima oleh Juliari dkk hanya sekitar 0,5 persen dari total anggaran tersebut.

Padahal, kata dia, timnya menemukan data yang mengindikasikan bahwa nilai sembako yang disalurkan ke masyarakat disunat hampir setengah dari total Rp 270 ribu per paket. Dia mengatakan ada salah satu perusahaan hanya menyediakan bansos dengan nilai Rp 170 ribu per paket. Dari data itu, dia mengasumsikan ada Rp 90 ribu uang negara yang menguap dari setiap paket bansos. Bila nilai itu dikalikan dengan total paket bansos, maka nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

“Bisa dibilang saya sebenarnya masih berhutang mengungkap itu,” kata Andre. Andre tak bisa lagi menyidik perkara ini, karena didepak lewat tes wawasan kebangsaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Uang pelicin itu diduga diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Namun sebenarnya dalam penyediaan bansos ada sekitar 109 perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan bansos. Andre mengatakan ada dugaan bahwa paket yang dikerjakan oleh perusahaan lainnya itu sebenarnya dikuasai oleh pejabat lain, selain Juliari dan pejabat di Kemensos.

Andre juga mengatakan banyak perusahaan itu tidak memiliki kompetensi dalam penyediaan sembako. Bahkan ada beberapa perusahaan yang baru muncul saat proyek pengadaan bansos berjalan. Sehingga, mereka kembali menunjuk subkontraktor untuk menyediakan barang. “Uang suap yang diterima Juliari Batubara itu diduga baru sebagian kecil,” kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPPK Kemensos 2023: Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran

5 hari lalu

Petugas keamanan menyemprotkan cairan disinfektan pada pedagang yang berdagang di depan Kantor Pusat Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat 28 Januari 2022. Kantor Kemensos melakukan penguncian wilayah sementara hingga 31 Januari mendatang tersebut dikarenakan adanya temuan 60 pegawai positif terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PPPK Kemensos 2023: Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftaran

Kemensos membuka 66 formasi untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Berikut formasi, syarat, dan jadwal pendaftaran PPPK Kemensos 2023


Kuncoro Wibowo Tersangka KPK Korupsi Bansos Beras Kemensos, di Mana Saja Pernah Bekerja?

8 hari lalu

M. Kuncoro Wibowo, Dirut Transjakarta yang mundur setelah kerja cuma dua bulan bareng Heru Budi
Kuncoro Wibowo Tersangka KPK Korupsi Bansos Beras Kemensos, di Mana Saja Pernah Bekerja?

Eks Dorut PT Transjakarta Kuncoro Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi bansos beras Kemensos. Ini profilnya.


Bansos Beras 10 Kilogram Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

16 hari lalu

Pekerja menata beras Program Bantuan Pangan ke dalam truk sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah dari Komplek Pergudangan Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Kamis 6 April 2023. Program Bantuan Pangan 2023 tersebut akan disalurkan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam data Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Bansos Beras 10 Kilogram Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan

Pemerintah mulai mencairkan Bansos pangan beras 10 kilogram. Ini cara cek daftar penerima bantuan.


Pemko Bukittinggi Salurkan Bansos dan PKH Triwulan III 2023

28 hari lalu

Pemko Bukittinggi Salurkan Bansos dan PKH Triwulan III 2023

Bantuan Sosial Sembako untuk triwulan III ini akan diberikan kepada penerima mulai dari bulan Juli hingga September


Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

29 hari lalu

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

Berikut beberapa alasan putusan hukum 'unik'. Alasan tidak jadi hukuman mati Ferdy Sambo sampai vonis ringan Juliari Batubara karena dihujat warganet.


Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

33 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari  Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto
Pencabutan Hak Politik Terdakwa Korupsi, Siapa Saja Koruptor yang Pernah Dikenai Hukuman Ini?

Pencabutan hak politik kerap diberikan dalam vonis kepada napi korupsi. Di antaranya Juliari Batubara, Setya Novanto, dan Edhy Prabowo, siapa lagi?


KPK Tahan Rekan Bisnis Herman Hery PDIP di Kasus Korupsi Bansos

35 hari lalu

KPK menanhan tiga tersangka kasus korupsi bansos pada Rabu, 23 Agustus 2023. Salah satunya adalah Ivo Wongkaren yang sempat disebut sebagai rekan bisnis politikus PDIP Herman Herry.  TEMPO/AKHMAD RIYADH
KPK Tahan Rekan Bisnis Herman Hery PDIP di Kasus Korupsi Bansos

KPK menahan 3 dari 6 tersangka baru kasus korupsi bansos. Salah satunya adalah Ivo Wongkaren yang pernah disebut sebagai rekan bisnis Herman Hery


Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

38 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.


Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

39 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Koruptor Eks Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi 4 Bulan, Begini Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Napi korupsi bansos Juliari Batubara dapat remisi 4 bulan per 17 Agustus 2023. Sebelumnya, pada Natal lalu, kader PDIP ini juga dapat remisi 1 bulan.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

40 hari lalu

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.