TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengkritik sikap kejaksaan yang tak mau mengajukan kasasi dalam kasus Pinangki Sirna Malasari. MAKI menganggap alasan kejaksaan tak mengajukan banding seperti main-main.
“Kalau sekarang tidak kasasi, ya berarti kemarin mengajukan banding dan memori banding ya memang main-main,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa, 6 Juli 2021.
Boyamin mengatakan dalam memori banding, jaksa meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertahankan vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Pinangki, yaitu 10 tahun penjara. Permintaan jaksa itu ditolak. Pengadilan tinggi memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Boyamin merasa jaksa menyangkal logika yang dibikin sendiri dengan menyatakan tak mau banding karena menganggap vonis yang diberikan pengadilan tinggi sudah sesuai dengan tuntutan awal jaksa, yaitu 4 tahun.
“Itu mencederai logika yang dibuat sendiri oleh jaksa dalam memori banding,” kata dia.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti perbedaan vonis Pinangki dengan dua terpidana lainnya, yaitu Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara karena membantu Pinangki menerima duit dari Djoko Tjandra. Djoko Tjandra yang menjadi penyuap dihukum 4,5 tahun penjara.
Menurut Boyamin, Pinangki seharusnya dihukum lebih berat ketimbang dua orang tersebut karena menjadi aktor utama dalam suap pengurusan perkara ini. “Tetapi Pinangki justru yang paling rendah dibandingkan dua orang ini,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021 memangkas vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun. Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021. Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, kejaksaan akhirnya memutuskan tidak akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan Pinangki sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu empat tahun.