Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Anggap Kejaksaan Main-main di Kasus Pinangki

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengkritik sikap kejaksaan yang tak mau mengajukan kasasi dalam kasus Pinangki Sirna Malasari. MAKI menganggap alasan kejaksaan tak mengajukan banding seperti main-main.

“Kalau sekarang tidak kasasi, ya berarti kemarin mengajukan banding dan memori banding ya memang main-main,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa, 6 Juli 2021.

Boyamin mengatakan dalam memori banding, jaksa meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mempertahankan vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Pinangki, yaitu 10 tahun penjara. Permintaan jaksa itu ditolak. Pengadilan tinggi memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Boyamin merasa jaksa menyangkal logika yang dibikin sendiri dengan menyatakan tak mau banding karena menganggap vonis yang diberikan pengadilan tinggi sudah sesuai dengan tuntutan awal jaksa, yaitu 4 tahun.

“Itu mencederai logika yang dibuat sendiri oleh jaksa dalam memori banding,” kata dia.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti perbedaan vonis Pinangki dengan dua terpidana lainnya, yaitu Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara karena membantu Pinangki menerima duit dari Djoko Tjandra. Djoko Tjandra yang menjadi penyuap dihukum 4,5 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Boyamin, Pinangki seharusnya dihukum lebih berat ketimbang dua orang tersebut karena menjadi aktor utama dalam suap pengurusan perkara ini. “Tetapi Pinangki justru yang paling rendah dibandingkan dua orang ini,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021 memangkas vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun. Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021. Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, kejaksaan akhirnya memutuskan tidak akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan Pinangki sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu empat tahun.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gaji dan Tunjangan Kinerjanya

22 jam lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Kejaksaan Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gaji dan Tunjangan Kinerjanya

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjadi salah satu instansi pusat yang membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

2 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

3 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?


7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

4 hari lalu

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Untuk lulusan SMA hingga sarjana.


CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

5 hari lalu

Kejaksaan Negeri Tegal. Kejari-kotategal.kejaksaan.go.id
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Syarat, dan Lokasi Penempatannya

Kejaksaan RI membuka seleksi CPNS 2023 dengan formasi Ahli Pertama-Jaksa hingga Penjaga Tahanan. Cek juga syarat dan lokasi penempatannya.


Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

5 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Sepakbola, yang beranggotakan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019, Maruarar Sirait, jurnalis Najwa Shihab, mantan Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, dan koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. PSSI.org
Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Maruarar Sirait mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah kembali dibentuk.


Kejaksaan RI Buka Helpdesk di 33 Kejati untuk Bantu Proses Seleksi CASN

10 hari lalu

Konferensi pers terkait penahanan anggota DPR di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023. TEMPO/Adelia
Kejaksaan RI Buka Helpdesk di 33 Kejati untuk Bantu Proses Seleksi CASN

Hermon mengatakan Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

11 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.


Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

12 hari lalu

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

Korban KSP Indosurya telah mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sejak di Pengadilan Tingkat Pertama.


Wakil Perdana Menteri Malaysia Dibebaskan dari 47 Dakwaan Korupsi Yayasan Amal

23 hari lalu

Dato Seri Ahmad Zahid Hamidi. TEMPO/Subekti
Wakil Perdana Menteri Malaysia Dibebaskan dari 47 Dakwaan Korupsi Yayasan Amal

Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan pembatalan semua tuduhan korupsi terhadap Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi dalam kasus korupsi yayasan amal.