INFO NASIONAL - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Sosial agar mengakselerasi program perlindungan sosial. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Sosial Tri Rismaharini siap mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Arahan Presiden disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna melalui Video Conference, di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021. Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlindungan sosial di berbagai kementerian/lembaga sebagai antisipasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk Kementerian Sosial, kata Menkeu Presiden menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli. “Dengan demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, penyaluran bansos merupakan kebijakan pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah. Dengan bansos diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan.
Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bantuan sosial lain dari Kemensos yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM. BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler untuk menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp 200 ribu/KPM/bulan. Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp 300 ribu/KPM/bulan. BST disalurkan melalui kantor pos.
Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terdampak pandemi. BST disalurkan pada Mei dan Juni, yang pencairan anggarannya segera dilakukan.
Merespon arahan Presiden, Mensos menyatakan bansos secepatnya disalurkan. Ia menyatakan, pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos dapat tersalurkan kepada penerima manfaat. “Pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus. Tapi saya minta jangan diijinkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” kata Risma
Data penerima bansos sempat terkendala oleh bank. Hal ini dikarenakan nama yang tercantum pada data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Di bank itu nama minimal tiga huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan,”ujar Risma.(*)