INFO NASIONAL-- Terkait informasi masuknya 20 TKA asal China ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin pada Sabtu, 3 April 2021 malam, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah setempat.
Dari hasil koordinasi Kemnaker dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulawesi Selatan, dilaporkan bahwa 20 orang TKA tersebut datang untuk uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulsel, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap Chairul di Jakarta pada Senin, 5 Juli 2021.
Menurut Chairul, pihaknya melakukan pendataan dan pengawasan secara intensif atas masuknya TKA tersebut ke wilayah Indonesia. “Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel yang terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan keberadaannya sesuai regulasi,” kata Chairul.
Lebih lanjut, Chairul menambahkan 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan masa PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Terkait kebijakan penerapan PPKM Darurat, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas Covid-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur hal tersebut.
“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan," ujar Chairul.
Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru, dihentikan sementara berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital nasional.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.
Chairul menambahkan, sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.(*)