Selain birokrasi bisnis, hal lain yang masih menjadi penghambat seperti kebutuhan alat angkut perusahaan yang terbatas.
"Untuk menjadi driver alat angkut oksigen juga musti punya sertifikasi, tidak bisa, misalnya memakai sembarang driver ambil dari Organda (organisasi angkutan darat)," kata dia.
Terkait pemerintah pusat yang menjanjikan pasokan oksigen DIY yang akan ditambah 47,6 ton perhari, Tri Saktiyana mengungkap belum ada semacam perjanjian tertulis atau semacam MoU.
"Untuk MoU itu antara perusahan penyuplai oksigen dengan rumah sakit," kata dia.
Hanya saja, untuk kondisi darurat ini, Pemda DI Yogyakarta telah membuat kesepakatan bersama tak hanya dengan perusahaan oksigen, namun juga dengan kementerian perindustrian serta daerah sekitar di Jawa.
"Kami bersepakat dengan Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat untuk memenuhi kebutuhan oksigen ini," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: Krisis Oksigen, Kemenkes Akui Masih Ada Masalah di Distribusi