TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Lurah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, Maryono, dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, pada hari ini, Selasa, 5 Juli 2021.
"Diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Senin, 5 Juli 2021. Namun, ia tak menjelaskan atas kepemilikan aset siapa yang dimaksud.
Selain Maryono, penyidik juga memeriksa Pengelola Apartemen The Pakubuwono View, yakni H. Sama seperti Maryono, H juga diperiksa terkait penelusuran aset.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung mencatat nilai kerugian negara akibat dalam kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Baca juga: Kejagung Teliti Alat Bukti untuk Jerat Korporasi Jadi Tersangka Kasus Asabri