TEMPO.CO, Jakarta - Polri tengah mengawasi aktivitas penjualan secara daring obat-obatan yang biasa dikonsumsi selama pandemi Covid-19.
"Pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Senin, 5 Juli 2021.
Selain secara daring, Polri juga mengawasi langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Polri, kata Argo, ingin mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," kata Argo.
Argo pun mengingatkan, Polri tidak akan ragu menjerat pidana jika ada oknum distributor dan penjual yang menimbun dan menaikan harga secara tidak wajar.
Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan telegram terkait penegakan hukum di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Surat telegram ini ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dan bersifat perintah yang berisi lima poin penting, yakni:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.