INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Imigrasi menghentikan sementara layanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di wilayah Jawa dan Bali, 5-20 Juli 2021. Kebijakan ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, sistem antrIan online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga ditutup sementara. Kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak.
"Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain, kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat," ujar Angga.
Selain berlaku untuk WNI, pelayanan bagi orang asing seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. Penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Terkait permohonan visa, dapat dilakukan secara daring (online) melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Orang asing dan penjaminnya tidak perlu datang ke Perwakilan RI atau ke kantor imigrasi. "Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi," kata Angga.
Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini, tambah Angga, bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. "Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur livechat pada website www.imigrasi.go.id," ujarnya. (*)