TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home terhadap seluruh pegawainya, menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Pemberlakukan work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di kabupaten/kota yang masuk ke dalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Senin, 5 Juli 2021.
Sementara untuk satuan kerja kejaksaan yang harus memberikan pelayanan publik tak bisa ditunda, diperbolehkan bekerja dari kantor. Namun, hanya dengan kapasitas 25 persen. Apabila terdapat alasan penting dan mendesak yang memerlukan kehadiran secara fisik, maka Burhanuddin mengizinkan pegawai di kantor lebih dari 25 persen.
"Pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor," kata Burhanuddin.
Selain itu, kepada pimpinan satuan kerja, Burhanuddin meminta untuk memantau dan mengawasi pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai, menyederhanakan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Dan melarang sementara cuti serta perjalanan dinas bagi seluruh pegawai kejaksaan ke luar daerah sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, kecuali untuk cuti melahirkan dan atau sakit dan atau karena alasan penting," kata Burhanuddin.