TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang terkait penanggulangan pandemi Covid-19, berjalan lancar.
Perintah itu tertuang dalam Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021.
"Serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang yang dimaksud," ujar ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Senin, 4 Juli 2021.
Selain itu, Burhanuddin juga menginstruksikan jajarannya untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, dan memastikan sanksi yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada oknum tersebut maupun masyarakat lainnya.
Selanjutnya, berkoordinasi Satuan Tugas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
Terakhir, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi bagi seluruh pegawai, keluarga, dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.