Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Jumlah Jenderal di RI? Ini Struktur dan Pangkat di Mabes TNI dan Mabesad

Reporter

image-gnews
Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohammad Hasan (kanan) dan Pejabat Lama Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kiri) berfoto bersama saat upacara penyerahan satuan Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Mohammad Hassan yang sebelumnya menjabat Wakil Danjen Kopassus telah resmi menjadi Danjen Kopassus menggantikan I Nyoman Cantiasa yang telah dilantik menjadi Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohammad Hasan (kanan) dan Pejabat Lama Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kiri) berfoto bersama saat upacara penyerahan satuan Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Mohammad Hassan yang sebelumnya menjabat Wakil Danjen Kopassus telah resmi menjadi Danjen Kopassus menggantikan I Nyoman Cantiasa yang telah dilantik menjadi Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi atau jenderal di lingkungan TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI.

Ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 18 Oktober 2019 ini, selain mengatur tentang organisasi TNI, perpres ini juga  mengatur tentang pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Untuk tugasnya tersebut, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Adapun dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sumber: https://setkab.go.id/perpres-no-66-2019-ada-wakil-panglima-dalam-struktur-organisasi-tni/

Perpres ini, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sumber: https://setkab.go.id/perpres-no-66-2019-ada-wakil-panglima-dalam-struktur-organisasi-tni/

Perpres ini, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sumber: https://setkab.go.id/perpres-no-66-2019-ada-wakil-panglima-dalam-struktur-organisasi-tni/

Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 ini terdapat struktur jabatan baru yang belum ada sebelumnya dalam struktur TNI, yakni jabatan Wakil Panglima TNI dan adanya Komando Gabungan Wilayah Pertahanan yang dipimpinn oleh perwira tinggi bintang 3.

Wakil Panglima TNI merupakan perwira tinggi bintang 4. Namun sejak Perpres ini ditandatangani pada 2019, jabatan ini masih kosong dan belum ada perwira tinggi yang mendudukinya.  

Berdasar Perpres ini setidaknya ada 371 struktur jabatan dan kepangkatan yang ada di TNI, yang tersebar di Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU. 

Dalam Mabes TNI, terdapat Unsur Pimpinan, Pembantu Pimpinan, Pelayanan, Balakpus dan Kotama Ops. Unsur Pimpinan diisi oleh jabatan Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI masing-masing dengan pangkat Pati Bintang 4.

Unsur Pembantu Pimpinan diisi oleh Kasum TNI dan Irjen TNI dengan pangkat Pati Bintang 3

Wairjen TNI, Koorsahli Panglima TNI, Sahli Panglima TNI Tingkat III, dan Asisten Panglima TNI dengan pangkat Pati Bintang 2

Inspektur Itjen TNI, Sahli Panglima TNI Tingkat II, dan Wakil Asisten Panglima TNI dengan pangkat Pati Bintang 1

Unsur Pelayanan diisi oleh Dansatkomlek TNI, Kopusdalops TNI, Kasetum TNI, dan Dandenma Mabes TNI yang masing-masing berpangkat Pati Bintang 1.

Unsur Balakpus diisi oleh Dansesko TNI/ Danjen Akademi TNI yang berpangkat Pati Bintang 3

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabais TNI/ Dankodiklat TNI/ Dankogartap/ Wadan Sesko TNI/ Wadanjen Akademi TNI dan Kapuspen TNI/ Kababinkum TNI/ Kapuskes TNI/ Danpaspampres/ Dan POM TNI/ Waka Bais TNI dengan pangkat Pati Bintang 2

Wakapuspen TNI/ Wakababinkum TNI/ Wakapuskes TNI/ Wadankodiklat TNI/ Wadanpaspampres/ Wadan POM TNI, Kababek TNI/ Kapusbintal TNI/ Kapusku TNI/ Kapusjarah TNI/ Kapusinfolahta TNI/ Ka PMPP TNI/ Kapusjianstra TNI/ Kapuskersin TNI/ Kapusjaspermildas TNI/ Kaskogartap/ Dansatsiber TNI, Inspektur Kodiklat TNI/ Danpus Kodiklat TNI/ Direktur (Sesko TNI, Bais TNI, Akademi TNI, Kodiklat TNI)/ Dankorsis Sesko TNI/ Kordos Sesko TNI/ Dansat Bais TNI, Athan RI (Negara tertentu)/ Penasehat PTRI di PBB, dan Oditur TNI/ Kapusmasmil yang berpangkat Pati Bintang 1.

Unsur Kotama Ops diisi oleh Pangkonstrad dengan pangkat Pati Bintang 3,

Pangkohanudnas/ Pangdam/ Pangdivif/ Danjen Kopassus/ Pangkoarmada/ Pangkolinlamil/ Pangkoopsau dan Kas Kostrad dengan pangkat Pati Bintang 2

Irkostrad, Kas Kohanudnas/ Kasdam/ Kasdivif/ Wadanjen Kopassus/ Kas Koarmada/ Kas Kolinlamil/ Kas Koopsau, dan Danrem Tipe A/ PangkosekKohanudnas/ Danlantamal/ Danguspurla/ Danguskamla/ Danlanud Tipe A dengan pangkat Pati Bintang 1.

Sedangkan di Mabes TNI AD, terdapat Unsur Pimpinan, Pembantu Pimpinan, Balakpus, dan Kotama BIN. Unsur Pimpinan diisi oleh Kasad dan Wakasad yang masing-masing berpangkat Pati Bintang 4 dan Pati Bintang 3.

Unsur Pembantu Pimpinan diisi oleh Irjenad dengan pangkat Pati Bintang 2, Sahli Kasad dengan pangkat Pati Bintang 2/1, Asisten Kasad dan Wakil Asisten Kasad yang berpangkat Pati Bintang 2, serta Inspektur Itjenad yang berpangkat Pati Bintang 1.

Unsur Balakpus diisi oleh jabatan Danpuspomad/ Danpuspenerbad/ Danpusternad/ Gubernur Akmil/ Danseskoad, Kapuskesad, dan Ka RSPAD Gatot Soebroto dengan pangkat Pati Bintang 2

Danpusintelad/ Direktur/ Kadis/ dansecapad, WadanWadanpuspomad/ Wadanpuspenerbad/ Wadanpusterad/ Wagub Akmil/ Wadan Seskoadpuspomad/ Wadanpuspenerbad/ Wadanpusterad/ Wagub Akmil/ Wadan Seskoad, Wakapuskesad, Waka RSPAD Gatot Soebroto, dan Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto dengan pangkat Pati Bintang 1.

Struktur dan pangkat TNI terakhir adalah  Unsur Kotama BIN yang diisi oleh jabatan Dankodiklatad yang berpangkat Pati Bintang 3, Wadan Kodiklatad dan Danpussenif yang berpangkat Pati Bintang 2, Danpussenkav/ Danpussenarmed/ Danpussenarhanud, Direktur/ Inspektur Kodiklatad, dan Wadan Pussenif dengan pangkat Pati Bintang atau jenderal bintang 1 alias brigadir jenderal.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca juga: Urutan Pangkat TNI, Komplit Dari Kopral Hingga Jenderal

Catatan redaksi: berita ini sudah diperbaiki pada Senin 5 Juli 2021 pukul 17.50 WIB dengan memperbarui landasan hukum tentang organisasi TNI yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

1 jam lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

2 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

14 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

IPW meminta Polres Denpasar tidak menahan Anandira Puspita yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya


Pakar Ingatkan Pemerintah Antisipasi Respons Internasional soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

17 jam lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Pakar Ingatkan Pemerintah Antisipasi Respons Internasional soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Perubahan istilah KKB menjadi OPM berpotensi membuat pemerintah akan melakukan tindakan yang lebih keras untuk menangani konflik di Papua.


TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

18 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Bentrok TNI AL dan Brimob seperti yang terjadi di Kota Sorong kemarin seharusnya tidak boleh terjadi.


Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

19 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Penjelasan Polda Bali soal Istri TNI jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami

Polda Bali membantah Anandira Puspita jadi tersangka karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang seorang prajurit TNI


TNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM

19 jam lalu

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
TNI Kejar Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Papua yang Tewas Ditembak OPM

TNI masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan Letda Inf Oktovianus Sogalrey.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

19 jam lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

21 jam lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

21 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.