INFO NASIONAL - Sebuah video singkat menjadi viral di media sosial yang menampakkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke wilayah Indonesia. Mereka masuk wilayah Indonesia di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah mengalami lonjakan kasus terkonfirmasi positif.
Baca Juga:
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa video yang tersebar luas tersebut adalah tidak benar atau hoaks. "Video tersebut merupakan video lama, yaitu pada Juni 2020 dan bukan video saat ini," kata Kabag Humas dan Hukum, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis pada Minggu, 4 Juli 2021
Setelah ditelaah, tambah Angga, orang asing yang ada di dalam video tersebut merupakan WNA yang hendak meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (Tiongkok).
Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, Angga membenarkan bahwa mereka akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang terletak di Kabupaten Bantaeng. "Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," ujarnya.
Baca Juga:
Angga menyatakan bahwa pihaknya masih memberlakukan larangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk menekan laju penularan infeksi Covid-19. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam peraturan tersebut, dikecualikan masuknya orang asing untuk tujuan yang bersifat esensial, seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional, penyatuan keluarga dan alasan kemanusiaan dengan memenuhi persyaratan keimigrasian. "Orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," kata Angga.(*)