Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hoaks, Video TKA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat

image-gnews
Hoaks Video Rombongan TKA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat
Hoaks Video Rombongan TKA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat
Iklan

INFO NASIONAL - Sebuah video singkat menjadi viral di media sosial yang menampakkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke wilayah Indonesia. Mereka masuk wilayah Indonesia di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah mengalami lonjakan kasus terkonfirmasi positif. 

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa video yang tersebar luas tersebut adalah tidak benar atau hoaks. "Video tersebut merupakan video lama, yaitu pada Juni 2020 dan bukan video saat ini," kata Kabag Humas dan Hukum, Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis pada Minggu, 4 Juli 2021

Setelah ditelaah, tambah Angga, orang asing yang ada di dalam video tersebut merupakan WNA yang hendak meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (Tiongkok).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, Angga membenarkan bahwa mereka akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang terletak di Kabupaten Bantaeng. "Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," ujarnya.

Angga menyatakan bahwa pihaknya masih memberlakukan larangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk menekan laju penularan infeksi Covid-19. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam peraturan tersebut, dikecualikan masuknya orang asing untuk tujuan yang bersifat esensial, seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional, penyatuan keluarga dan alasan kemanusiaan dengan memenuhi persyaratan keimigrasian. "Orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," kata Angga.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.