Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MenkopUKM: Koperasi Pasar Bisa Role Model Koperasi Modern

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7)
Iklan

INFO NASIONAL - Hadirnya koperasi pasar dapat membantu menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar. Selama ini, rentenir atau tengkulak menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang yang berjualan di pasar tradisional.

Dalam upaya mengembangkan koperasi pasar modern di tanah air serta menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendorong koperasi pasar untuk mengembangkan diri menjadi entitas bisnis pilihan. 

"Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) didorong aktif dan bersinergi untuk meregulasi para pedagang pasar agar tidak mencari modal ke para rentenir atau tengkulak," ujar MenkopUKM Teten Masduki, saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, pada Sabtu 3 Juli 2021. 

MenkopUKM berharap Induk Koperasi Pedagang Pasar beserta Pusat Koperasi Pedagang Pasar dan Koperasi Pedagang Pasar dapat terus hadir sebagai role model koperasi modern. Tidak hanya menyejahterakan seluruh stakeholders, namun juga mengeksplorasi pemanfaatan teknologi dalam upaya terus menyempurnakan proses bisnisnya.

"Di samping itu juga, INKOPPAS harus selalu peka terhadap isu terbaru, tren pasar, serta relevansi di zaman yang sangat dinamis ini," ucap Teten.

Dalam kesempatan tersebut, Teten mengapresiasi semangat INKOPPAS yang berkomitmen dalam menjalankan kegiatan usaha melalui penetapan program kerja. Antara lain, revitalisasi KOPPAS melalui pengembangan lini bisnis distribusi barang pokok sehingga tidak hanya fokus pada simpan pinjam. 

MenkopUKM juga memuji program Digitalisasi Pasar oleh INKOPPAS yang telah mengembangkan core koperasi lengkap dan terintegrasi dengan sistem pembayaran untuk membantu konsumen dan pedagang berdagang secara cashless atau non-tunai. 

Selain itu, lanjut Teten, INKOPPAS juga telah menunjukkan penataan kelembagaan sebagai koperasi modern hingga menjadi apex/regulator KOPPAS yang berperan menjaga likuiditas koperasi. INKOPPAS merupakan satu dari 869 koperasi sekunder di Indonesia.  

INKOPPAS memiliki anggota sebanyak 35 koperasi yang terdiri dari 7 Pusat Koperasi Pedagang Pasar (PUSKOPPAS) yang tersebar di 7 provinsi dan 28 primer Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Fungsi model apex dititikberatkan pada peran dalam penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance), dan dukungan teknis (tehnical support). Dalam situasi sulit, koperasi sekunder berperan sebagai jaring pengaman bagi anggota," ucap Menteri Teten. 

Lini pengembangan usaha lainnya, yaitu distribusi pangan, sangat berguna untuk menjaga stabilisasi harga barang pokok. Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, PT Mitra BUMDes Nusantara, dalam hal penyediaan sumber bahan pokok yang kompetitif seperti telur ayam, beras, minyak goreng, gula dan lainnya. 

"Hal ini memperpendek rantai perdagangan sehingga harga pangan di masyarakat terkendali," kata MenkopUKM.

Meskipun demikian, Teten mengakui bahwa permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar adalah keberadaan rentenir/tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi. "Modus operandi yang sering dipakai adalah dengan mengatasnamakan diri sebagai koperasi," ucapnya. 

Untuk itu, Teten mengingatkan pentingnya untuk bersama-sama mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatkan awareness/literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial.

Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM (termasuk legalitas ijin usaha dari OSS), cek ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM (melalui sistem ODS dan NIK). Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi. 

Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.