INFO NASIONAL -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Menaker Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat, lanjut Ida, merupakan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” ucapnya.
Baca Juga:
Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, Ida berharap cara ini bisa menghentikan laju penyebaran Covid-19, khususnya di klaster tempat kerja.
Di sisi lain, Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial serta saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.
“Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik,“ ujar Ida.(*)