TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar menyampaikan tausiyah terkait pelaksanaan ibadah, salat Idul Adha, dan penyelenggaraan kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Terkait ibadah kurban, Miftachul menyarankan agar pelaksanaannya harus dipastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. “Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan,” kata Miftachul dalam keterangannya, Sabtu, 3 Juli 2021.
Ia menerangkan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Jika tidak dapat dilakukan di RPH, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. “Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.
MUI meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban, agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, Miftachul mengatakan pengurus masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Juga kurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak Covid. “Bahkan yang tak cukup beli hewan kurban bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid-19,” katanya.
Pemerintah, kata Miftachul, perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui RPH sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Selain itu, pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid-19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.